Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Pdg RINA MAIYENTI HIKMAH, MT YUDHI MARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINA MAIYENTI HIKMAH, MT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUDHI MARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.250.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan nya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana yang telah disepakati adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji atau Wan prestasi;
  3. Menetapkan Tergugat kepada Penggugat terhadap upah pekerjaan  dan hutang piutang sebesar Rp. 26.250.000. (Dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah pekerjaan  dan hutang piutang kepada Penggugat sebesar Rp. 26.250.000. (Dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor baar bij voorraad)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  7. Apabila Bapak Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak