| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kompensasi Jalan dan Pembukaan Jalan, adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta kekayaan Tergugat, salah satu diantaranya bangunan yang terletak di Jalan Sawahan I No 2 RT 001 RW 005 Kel, Sawahan, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |