| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ADEK PUTRA Pgl ADEK Bin AZIZ pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 bertempat di Pasar Lubuk Buaya Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, |