| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Rianda Seprasia, S.H., M.H. | ALI AMRAN | | 2 | Rianda Seprasia, S.H., M.H. | BASRIL | | 3 | Rianda Seprasia, S.H., M.H. | ELMITA | | 4 | Rianda Seprasia, S.H., M.H. | JAMILAH |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya dan PENGGUGAT 2, PENGGUGAT 3 serta PENGGUGAT 4 adalah sebagai anggota kaum PENGGUGAT 1 Suku Chaniago, Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang;
- Menyatakan objek perkara berupa tanah yang terletak di jalan Air Manis RT. 002 / RW. 002 Kelurahan Air Manis Kecamatan Padang Selatan Kota Padang dengan Luas + 215 M2 sebagaimana posita angka 7 diatas tanah bidang II adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT menguasai, mendirikan, menempati dan menambah bangunan pondasi baru di atas tanah objek perkara milik kaum PARA PENGGUGAT serta tidak mau mengembalikan objek perkara sebagaimana posita angka 14 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TURUT TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek perkara a quo dalam keadaan kosong kepada kaum PARA PENGGUGAT tanpa beban apapun juga, jika inkar diperlukan bantuan aparat yang berwewenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian baik secara materil maupun immateril sejumlah Rp. 1.072.500.000 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam posita angka 15 secara tanggung renteng;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas kelalaiannya melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan Sah, Kuat dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek perkara a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT banding, kasasi dan verzet (uit voebaar bij voraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Dan atau apabila yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |