| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Sabali Martinus Pgl Martin Bin Jali pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat bertempat di kantor PTPN IV di Teluk Bayur Kec. Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak. Membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan printah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau untuk sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama. |