| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDRA SYAHPUTRA Pgl ANDRA Bin PASMAL pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 23.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 bertempat di sebuah warung yang beralamat di jalan Belanti Barat RT.005 RW.001 kelurahan Lolong Belanti kecamatan Padang Utara kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), berat bersih 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, |