Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.Sus/2026/PN Pdg LINDA LESTARI, S.H., M.H. PIDEL Pgl DEL Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 413/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3463/L.3.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA LESTARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIDEL Pgl DEL Bin USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------ Bahwa terdakwa Pidel Pgl. Del Bin Usman pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di jalan Proklamasi Kelurahan Alang Laweh Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

KEDUA:

------ Bahwa terdakwa Pidel Pgl. Del Bin Usman pada hari pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Thamrin Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi Terdakwa sedang berada di Jalan Thamrin kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 23.50 Wib saksi Rio Teguh Putra dan saksi Devid Deandra anggota Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Manchester yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 (satu) butir pil warna hijau yang diduga ekstasi di dalam saku celana sebelah kiri celana jeans pendek warna biru yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa karena Terdakwa tidak dapat menunjukan izin dari pihak yang berwenang atas narkotika jenis ekstasi tersebut, maka terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) butir pil warna hijau yang diduga ekstasi yang disita dari Terdakwa Pidel Pgl. Del Bin Usman tersebut telah dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Area Padang dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No.236/IV/00707/2026 tanggal 25 April 2026 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi diperoleh berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram. Setelah dilakukan pemeriksaan  diperoleh Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab: 1844/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna hijau dengan berat netto 0,36 gram, dengan Kesimpulan: adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

KETIGA:

------ Bahwa terdakwa Pidel Pgl. Del Bin Usman pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di dalam ruangan All Star Family Karaoke yang beralamat di jalan Thamrin Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang atau disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Pihak Dipublikasikan Ya