| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 208/Pdt.G/2026/PN Pdg | 1.ERDINAL 2.YENI ELVIANIS |
2.PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Padang 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) 4.dr. Muhammad Dilga Caesario |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 208/Pdt.G/2026/PN Pdg | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 31 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI 1. Memerintahkan Tergugat III untuk tidak mengalihkan, menjual, membebani, menyewakan, merusak, mengosongkan secara paksa, atau melakukan tindakan hukum/material lain yang dapat memperbesar kerugian Para Penggugat terhadap objek SHM Nomor 742 sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, kecuali berdasarkan perintah pengadilan atau ketentuan hukum yang secara tegas membenarkannya. 2. Memerintahkan Para Tergugat untuk mempertahankan keadaan objek sengketa (status quo) selama pemeriksaan perkara, sepanjang tidak bertentangan dengan kewenangan dan perintah hukum yang sah. PETITUM PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai hak keperdataan atas objek tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 742 seluas 503 m?2; yang terletak di Jl. Abdul Muis No. 10 C, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, sebagaimana tercatat atas nama ERDINAL dan YENI ELVIANIS, sepanjang belum hapus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 3. Menyatakan Tergugat I mempunyai kewajiban untuk membuktikan terpenuhinya seluruh persyaratan material dan formal lelang tanggal 5 Mei 2026, termasuk dasar cidera janji, perhitungan saldo kewajiban, dokumen permohonan lelang, pemberitahuan, pengumuman, laporan penilaian/penaksiran dan dasar Nilai Limit. 4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti mengajukan dan/atau melaksanakan lelang dengan tidak memenuhi persyaratan hukum, melanggar kewajiban kontraktual dan itikad baik, menggunakan dasar Nilai Limit yang tidak memenuhi ketentuan, dan/atau melakukan tindakan/kelalaian lain yang secara kausal menimbulkan kerugian Para Penggugat. 5. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti menyelenggarakan lelang meskipun persyaratan material atau Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang yang wajib dipenuhi tidak terpenuhi, atau terdapat cacat yang berada dalam lingkup kewenangan pemeriksaannya dan secara kausal menimbulkan kerugian Para Penggugat. 6. Menyatakan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti mengetahui atau patut mengetahui adanya cacat hukum yang nyata dan/atau sengketa atas objek serta melakukan tindakan penguasaan atau tindakan lain yang melampaui haknya sehingga memperbesar kerugian Para Penggugat. 7. Menyatakan pelaksanaan lelang tanggal 5 Mei 2026 atas SHM Nomor 742 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat apabila terbukti terdapat cacat material dan/atau prosedural yang mempengaruhi keabsahan pelaksanaan lelang. 8. Menyatakan penetapan Tergugat III sebagai pemenang lelang dan Risalah Lelang yang lahir dari pelaksanaan lelang tanggal 5 Mei 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat apabila lelang tersebut dinyatakan cacat/tidak sah. 9. Menyatakan segala akibat hukum yang secara langsung lahir dari lelang tanggal 5 Mei 2026, termasuk tindakan administrasi peralihan hak yang semata-mata bersumber dari lelang tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat apabila lelang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 10. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengajukan dan/atau membuka dalam persidangan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang, termasuk perjanjian kredit dan restrukturisasi, perhitungan saldo, permohonan lelang, laporan penilaian/penaksiran, penetapan Nilai Limit, bukti pemberitahuan, pengumuman, Risalah Lelang, bukti pelunasan, hasil bersih lelang, dan perhitungan kewajiban pasca lelang. 11. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan perhitungan kembali secara transparan dan dapat diverifikasi mengenai kewajiban Para Penggugat, termasuk pokok, bunga, denda, biaya, restrukturisasi dan pembayaran yang telah dilakukan, dengan memperhitungkan hasil lelang sesuai ketentuan hukum. 12. Memerintahkan Turut Tergugat I, sepanjang sesuai kewenangan hukum pertanahan, untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo serta tidak menjadikan dokumen lelang yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pendaftaran/peralihan hak atas SHM Nomor 742. 13. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo sesuai kewenangannya. 14. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat yang berdasarkan pembuktian dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar kerugian material kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah), atau sejumlah lain yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. 15. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat yang berdasarkan pembuktian dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atau sejumlah lain yang menurut kepatutan dan keadilan dipandang layak oleh Majelis Hakim. 16. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Padang dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad), meskipun ada banding maupun kasasi; 16. Menghukum Tergugat/Tergugat yang dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
