Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
466/Pid.Sus/2026/PN Pdg 1.RISKO LIVARDI, S.H.
2.Lusita Amelia Raflis, SH
DELVITO EDELVA PGL VITO BIN ERIANTONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 466/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4062/L.3.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISKO LIVARDI, S.H.
2Lusita Amelia Raflis, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELVITO EDELVA PGL VITO BIN ERIANTONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DELVITO EDELVA pgl VITO bin ERIANTONI (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa DELVITO EDELVA) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2026, bertempat di Komplek Jala Utama IV Blok B No. 14 RT 003 RW 010 Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa DELVITO EDELVA pgl VITO bin ERIANTONI (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa DELVITO EDELVA) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2026, bertempat di Komplek Jala Utama IV Blok B No. 14 RT 003 RW 010 Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.

 

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa DELVITO EDELVA Pgl VITO Bin ERIANTONI (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa DELVITO EDELVA) bersama-sama dengan saksi ARBI RAHMAN Pgl ABI Bin NASWARDI dan saksi UWAS ALKHAD TAMI Pgl ALKHAD Bin JERI EFRIANTO (kedua saksi dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2026, bertempat di rumah Terdakwa DELVITO EDELVA yang berada di Komplek Jala Utama IV Blok B No. 14 RT 003 RW 010 Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Turut serta melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya