Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2026/PN Pdg ASNI 1.ASNA
2.ERIK OKTO PATRIO
3.RIA OKTA PATRIA
4.AZID MUHARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maradong Pane, SH.ASNI
Tergugat
NoNama
1ASNA
2ERIK OKTO PATRIO
3RIA OKTA PATRIA
4AZID MUHARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan mengikat Salang/Pinjam sebanyak 30 (tiga puluh) emas murni 24 karat sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Salang Pinjam tertanggal 25 Januari 2014 antara Penggugat dengan ZULFAHMAN;
  3. Menyatakan Para Tergugat selaku ahli waris Zulfahman tetap terikat sacara sah atas Surat Perjanjian Salang/Pinjam yang dilakukan Zulfahman;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah lalai (wanprestasi) melaksanakan kewajibanna atas Surat Keterangan Salang Pinjam tertanggal 25 Januari 2014.
  5. Menyatakan Sita Jaminan kuat dan berharga;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar/mengembalikan pinjaman berupa emas murni sebanyak 30 (tiga puluh) emas dua puluh empat karat kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat menyerahkan/membayar kepada Penggugat berupa patigoan sawahnya  sebanyak 21 (dua puluh satu) karung padi dan atau jika dikonversikan dengan rupiah senilai Rp.6.720.000.- (Enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
  8.  Menyatakan putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum dari para Tergugat ;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul  dalam perkara ini;

   

 Atau  :  Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak