Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2026/PN Pdg CATUR VIRGO, S.H., M.H Kapolri c.q Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat c.q Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CATUR VIRGO, S.H., M.H
Termohon
NoNama
1Kapolri c.q Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat c.q Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Barat
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini  agar berkenan memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan SURAT KETETAPAN Nomor S.Tap/17/V/RES.1.9/2026/Ditreskrimmun tentang  PENETAPAN TERSANGKA adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum;
  3. Membatalkan SURAT KETETAPAN Nomor S.Tap/17/V/RES.1.9/2026/Ditreskrimmun tentang  PENETAPAN TERSANGKA
  4. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Penyidik atas munuta akta Pemohon selaku Notaris  cacat dan melanggar ketentuan Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  5. Memerintahkan Termohon mengembalikan minuta-munuta yang telah disita oleh Termohon kepada Pemohon.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka maupun upaya paksa terhadap Pemohon.
  7. Memulihkan hak dan nama baik Termohon.
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.

Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ek aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya