Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Pdg 1.Sdri. HELMA YENTI Ahli Waris ALMARHUM LEHAR
2.MAMAK KEPALA WARIS KAUM MABOET M YUSUF
3.YASRI
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA BARAT
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Sabtu, 14 Mar. 2026
Nomor Surat 07.02/SN-P/P/III/2026
Pemohon
NoNama
1Sdri. HELMA YENTI Ahli Waris ALMARHUM LEHAR
2MAMAK KEPALA WARIS KAUM MABOET M YUSUF
3YASRI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA BARAT
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian-uraian yuridis diatas, selanjutnya Pemohon memohon kehadapan Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berkenan untuk menetapkan Permohonan ini dengan Amar Penetapan sebagai berikut:

MENETAPKAN:

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Termohon telah melakukan kelalaian dalam melakukan Penyidikan, Menetapkan Tersangka, dan melakukan Tindakan Penahanan terhadap Orang Tua Pemohon-I dan terhadap Pemohon II dan Pemohon III;

3. Menghukum Termohon untuk membayar Ganti Kerugian kepada Pemohon I sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah), dan kepada Pemohon II dan Pemohon III masing-masing sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah). Yang pelaksanaannya dilaksanakan/melalui Turut Termohon selaku Menteri Keuangan yang menyelenggarakan Pemerintahan dibidang Keuangan;

4. Menghukum dan Memerintahkan Termohon untuk segera merehabilitasi nama baik Orang Tua Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III, mengangkat harkat serta martabatnya dalam kedudukannya dimasyarakat selaku Warga Negara melalui Media Cetak maupun Media Elektronik setelah Penetapan ini dibacakan;

5. Memerintahkan TURUT TERMOHON untuk taat dan patuh kepada Penetapan ini;

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya