Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2026/PN Pdg IVANDI ALGAMAR 1.LEONARDO WIJAYA
2.PT. SARANA PAHALA NIAGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IVANDI ALGAMAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LEONARDO WIJAYA
2PT. SARANA PAHALA NIAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI:

 

Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Sebidang tanah berikut bangunan gedung di atasnya milik PT. SARANA PAHALA NIAGA in casu TERGUGAT II yang digunakan sebagai PT. SARANA PAHALA NIAGA in casu TERGUGAT II, terletak di Jalan Raya Bypass KM 19 Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;-----------------------
 

  1. DALAM POKOK PERKARA;

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------

 

  1. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad/tort);-----------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk  membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT yang keseluruhannya berjumah Rp. 426.836.000,00 (empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 6% pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (kracht van gewijsde) dijalankan oleh TERGUGAT secara tunai dan sekaligus, secara tanggung renteng;-------------------------------------------------------------------------

 

  1. Mengukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng keuntungan yang hilang (Lucrum Cessans) yang diharapkan kepada PENGGUGAT sebesar 10 % (sepuluh parsen), yakni Rp. 426.836.400,00 (empat ratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) x 10% = Rp. 42.683.000,00 (empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus, secara tanggung renteng;------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateril secara tunai kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) secara tanggung renteng;    

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)/hari apabila lalai atau ingkar dalam melaksanakan putusan ini secara tanggung renteng;----

 

  1. Menyatakan  sita jaminan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) atas harta-harta milik TERGUGAT I atau TERGUGAT II berupa : Sebidang tanah berikut bangunan gedung di atasnya milik PT. SARANA PAHALA NIAGA in casu TERGUGAT II yang digunakan sebagai PT. SARANA PAHALA NIAGA in casu TERGUGAT II, terletak di Jalan Raya Bypass KM 19 Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;-----------

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan serta merta dan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi, Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad) atau upaya hukum lainnya;                    

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau;-----------------------------------------

 

  1. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak