| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari almarhum Djaniar;
- Menyatakan Djaniar (Almh) mempunyai hak atas tanah gadai dan beralih keahliwarisnya yaitu Para Penggugat dan Tergugat II;
- Menyatakan surat gadai tanggal 3 September 1919 dan surat penambahan gadai tanggal 14/7-1954 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan rumah dalam perkara aqou yang dimiliki oleh Djaniar (alhm) berlantai 2 semi permanen berdasarkan gadai tahun 1954 juga merupakan hak dari para Penggugat, kepada Tergugat II menambah bangunan dibagian belakang rumah berlantai 2 maka hal tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan hak gadai atas objek sengketa merupakan hak bersama seluruh ahli waris;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang telah mengalihkan hak atas Objek Perkara dengan membaliknamakan sertipikat Hak Milik nomor 858/ Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat kepada Tergugat VI adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat, I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dengan menghilangkan hak-hak dari para Penggugat sebagai ahli waris atas hak gadai yang menjadi harta warisan bersama adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang menghilangkan hak subjektif para penggugat, asas kepatutan dan menimbulkan kerugian para penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan para Penggugat ahli waris dari Djaniar (almh) berhak menguasai objek tanah yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan Tergugat I yang telah melakukan (penegasan hak) atas Objek Perkara dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang telah mengalihkan serta membaliknamakan adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang telah membaliknamakan sertifikat Hak Milik nomor 868/ Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Surat Ukur 06 Oktober 2008, Nomor 00323/2008, luas 289 M2, tercatat atas nama : 1. NURUL FADHILAH KHAIR, 2. AULIA UL KHAIR, 3. NURUL ATIKA KHAIR, dan 4. MAHBUB ABDUL KHAIR berdasarkan akta jual beli Tanggal 08 Mei 2024 No. 47/ 2024 yang dibuat dihadapan PPAT Indra Jaya S.H di Kota Padang atas Objek Perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan terhadap tanah objek perkara ini adalah harta yang diperoleh dari hak gadai dan para ahli waris dari Djaniar (almh) dan juga berhak atas peninggalannya berdasarkan surat pada Tanggal 14 Juli 1954;
- Menyatakan berdasarkan surat gadai semua para Penggugat ahli waris Djaniar (almh) berhak menguasai objek tanah yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 868/ Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Surat Ukur 06 Oktober 2008, Nomor 00323/2008, luas 289 M2, tercatat atas nama : 1. NURUL FADHILAH KHAIR, 2. AULIA UL KHAIR, 3. NURUL ATIKA KHAIR, dan 4. MAHBUB ABDUL KHAIR dan Akta Jual Beli tanggal 08 Mei 2024, Nomor 47/2024 lumpuh dan tidak mempunyai hukum lagi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk menyerahkan Objek Perkara dalam keadaan kosong dari hak miliknya, maupun dari hak milik pihak ketiga lainnya yang diperdapat darinya, apabila ingkar dengan bantuan yang berwajib ;
- Menyatakan sita hak milik kuat dan berharga;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap harinya terhitung semenjak putusan dalam perkara ini mempunyai hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada hukum verzet, banding ataupun kasasi;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
apabila Pengadilan memiliki pendapat lain mohon putusan yang seadil-adlinya, atas perhatian dan pengabulannya kami ucapkan terimakasih. |