| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Andre Wijaya Pgl andre Bin Hasan Basri pada Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 0010 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Mesjid Nurus Sakinahjalan Palangkaraya II Kel. Ulak karang Selatan Kec. Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak. Membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau untuk sampai pada barang yang diambil” |