Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
285/Pdt.P/2026/PN Pdg Anton Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 285/Pdt.P/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anton Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki nama Pemohon yang tertulis didalam Paspor dari ANTON WIDJAJA menjadi ANTON WIJAYA saja;
  3. Menyatakan sah perbaikan atas perbedaan nama pemohon yang tercantum di dalam paspor No. X8483005 dari ejaan lama ANTON WIDJAJA menjadi ejaan baru ANTON WIJAYA;
  4. Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang Sumatera Barat setelah diterbitkannya surat penetapan ini untuk melakukan perbaikan data nama pemohon pada paspor No. X8483005 dari ejaan lama menjadi ejaan baru (ANTON WIDJAJA menjadi ANTON WIJAYA);
  5.  Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;                                                                                      
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak