| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik Sah, Mutlak, dan Beriktikad baik atas kendaraan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Debitur Faktual (Beneficial Owner) yang sah atas Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai berikut :---------------
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang memanipulasi prosedur administrasi perbankan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat II (Bank Nagari) bertanggung jawab penuh secara Perdata atas segala dampak hukum akibat penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Tergugat I sesuai Jabatan yang melekat padanya berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata;-------------
- Menghukum Tergugat II (Bank Nagari) untuk memberikan fasilitas Restrukturisasi Kredit atas sisa kewajiban Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Nama dan Nomor Rekening sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
kepada Penggugat selaku Debitur Faktual, dengan skema pembayaran dicicil kembali sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) setiap bulan terhitung sejak Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kendaraan langsung kepada Penggugat setelah cicilan restrukturisasi tersebut dinyatakan lunas.--------------------------
- Menyatakan kredit atas nama BELGIANUS dengan Nomor Rekening : 2111.0210.09904-2, jaminan kendaraan Mitsubishi Dump Truck 2017, No. BPKB : M - 11269852 dan ISWANDI ANWAR dengan Nomor Rekening : 7100.0220.44602-4, jaminan kendaraan Hino Dump Truck Tronton 2012, No. BPKB : M – 12251679 telah lunas karena nasabah atau debitur tersebut telah meninggal dunia dan dicover oleh Asuransi.-----------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menyerahkan jaminan milik BELGIANUS kendaraan Mitsubishi Dump Truck 2017, No. BPKB : M - 11269852 dan jaminan milik ISWANDI ANWAR kendaraan Hino Dump Truck Tronton 2012, No. BPKB : M – 12251679 kepada Penggugat secara seketika setelah adanya Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.-----------------------------------------------------------------------------
- Melarang Tergugat II menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Jaminan tersebut kepada pihak lain mana pun selain diserahkan kepada Penggugat, setelah kewajiban Kredit selesai;----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian kepada Penggugat atas lelang tersebut tetap dilaksanakan dengan rincian;--------------------------
- Kerugian Materiil
- Kehilangan hak atas Objek Jaminan Kendaraan yang saat ini masih dikuasai oleh Pihak Tergugat II dapat diperkirakan sebesar Rp.6.020.000.000,- (Enam Milyar Dua Puluh Juta Rupiah).---------------------------------------
- Kerugian Immateriil
- Kerugian Immateril berupa gangguan-gangguan yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat berkonsentrasi dalam melakukan aktifitas sehari-hari akibat adanya tekanan dari keluarga sehingga memberikan rasa malu yang luar biasa, serta biaya-biaya lainnya yang tak bisa dihitung secara terperinci oleh Penggugat dalam melakukan upaya penyelesaian permasalahan ini, namun kerugian ini menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang yang patut diperhitungkan sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).------------------------------------
Total Kerugian Materil dan Immateril : -----------------------------------
Rp.6.020.000.000,- + Rp.2.000.000.000,- = Rp. 6.020.000.000,-Terbilang : (Delapan Milyar Dua Puluh Juta Rupiah).--------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini.-------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;-------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat mematuhi isi putusan a quo.-------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;-------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) atau mohon untuk mengadili keadilan dengan baik (Naar Goed Justitie Recht Doen).-------------------------------------------------------------------- |