| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas penetapan Nilai Limit lelang sebesar Rp1.556.800.000,- dan seluruh rangkaian proses lelang yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026 berdasarkan surat Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan risalah lelang atas SHM No. 3926;
- Menyatakan tindakan Tergugat I (satu) yang secara sepihak menetapkan Nilai Limit lelang dibawah nilai pasar resmi tahun 2013, yang merupakan tindakan tidak wajar, tidak transparam dan melanggar prinsip kehati-hatian adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
- Memerintahkan Tergugat I (satu) untuk melakukan negosiasi dengan Penggugat terkait reschedule kredit sesuai prinsip proporsionalitas dan itikad baik;
- Menyatakan surat Tergugat I (satu) bersama Tergugat II (dua) tentang “PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN” tanggal 09 Juni 2026 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan risalah lelang atas SHM Nomor 3926;
- Menyatakan batal demi hukum proses lelang atas Sertifikat Hak Milik Nomor 3926 dengan luas tanah ± 1600 M2, AJB PPAT Kota Padang HARTI VIRGO PUTRI, S.H. tanggal 15 Januari 2014 No.28/2014, Surat Ukur No: 453/2015 tanggal 12 Januari 2015 Tercatat atas nama MARTA GUNAWAN;
- Memerintahkan Tergugat II (dua) untuk membatalkan proses lelang atas agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 3926 dengan luas tanah ± 1600 M2, AJB PPAT Kota Padang HARTI VIRGO PUTRI, S.H. tanggal 15 Januari 2014 No.28/2014, Surat Ukur No: 453/2015 tanggal 12 Januari 2015 Tercatat atas nama MARTA GUNAWAN sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menyatakan perbuatan Tergugat I (satu) yang telah menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp1.556.800.000,- adalah perbuatan melawan hukum (ontrechtmategdaad);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Padang kelas IA c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|