| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan/bantahan yang Pelawan/ Pembantah ajukan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan perbuatan Terlawan/Terbantah I yang menetapkan nilai limit lelang yang tidak patut dan tidak wajar karena jauh di bawah harga pasar dan NJOP merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai kepatutan dan juga telah melanggar tata cara atau prosedur pelaksanaan lelang yang telah ditentukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, melanggar kaidah hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 61/Pdt.G/2012/PN.Kdr serta ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan permohonan lelang eksekusi terhadap objek perkara yang diajukan oleh Terlawan/Terbantah I adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Terlawan/Terbantah II yang menerima, memfasilitasi dan melakukan proses lelang yang diajukan oleh Terlawan/Terbantah I tanpa melihat dan memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan lelang dari Terlawan/Terbantah I sebagaimana yang diwajibkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah perbuatan melawan hukum (Onrech Matigedaad);
- Membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan atas sebidang tanah hak milik dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 918 ex 168, seluas 176 m2 tercatat atas nama Ramadhona Tino Pusaka, berikut bangunan berupa ruko dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Niaga No. 120 Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Objek Perkara);
- Menghukum dan memerintahkan Terlawan/Terbantah II untuk membatalkan Proses Lelang terhadap objek perkara sebagaimana Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Nomor: SAM.SA2/PLG.6346/2025 tanggal 22 Desember 2025;
- Menghukum Turut Terlawan/Terbantah sebagai Instansi yang berwenang untuk tunduk dan patuh kepada putusan perkara ini dan memerintahkan Turut Terlawan/Terbantah untuk tidak melaksanakan peralihan hak atas OBJEK PERKARA a quo sampai Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan berharga dan sah sita jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah Hak Milik dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 918 ex 168, seluas 176 m2 tercatat atas nama Ramadhona Tino Pusaka, berikut bangunan berupa ruko dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Niaga No. 120 Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Objek Perkara);
- Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad), meskipun Para Terlawan/Terbantah melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Terlawan/Terbantah I dan Terlawan/Terbantah II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|