Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg Hans Permana Koperasi Adil Makmur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hans Permana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ozi Gumetra, S.HHans Permana
Tergugat
NoNama
1Koperasi Adil Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan apa yang telah Penggugat uraikan dalil-dalil Gugatan tersebut diatas maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A untuk memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian, serta selanjutnya memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum Kasasi, putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja yang total keseluruhannya sebesar Rp.63.430.659,00 (enam puluh tiga juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus lima puluh Sembilan rupiah) dengan rincian sebegai berikut:
  • Uang Pesangon (11 tahun 4 bulan)

1 x 9 x Rp. 7.047.851,00 Rp. 63.430.659,00

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

4 x Rp. 7.047.851,00Rp. 28.191.404,00

Jumlah                                                                                        Rp. 91.622.063,00

  • Dikurangi uang jasa yang dikirimkan oleh Tergugat            Rp. 28.191.404,00

Jumlah hak PenggugatRp. 63.430.659,00

  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses selama 4 (empat) bulan sejak bulan Juni 2026 sampai bulan September 2026 sebesar Rp. 28.191.404,00 (dua puluh delapan juta seratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus empat rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  • Upah bulan Juni 2026                          = Rp. 7.047.851,00
  • Upah bulan Juli 2026                            = Rp. 7.047.851,00
  • Upah bulan Agustus 2026                   = Rp. 7.047.851,00
  • Upah bulan September 2026              = Rp. 7.047.851,00
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak