| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum/perjanjian pinjaman antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar:
Rp634.500.000,- (enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh sisa kewajibannya kepada Penggugat sebesar:
Rp634.500.000,- (enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
secara sekaligus dan lunas setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum objek-objek kendaraan yang telah dijadikan/diberikan sebagai jaminan untuk menjamin kewajiban Tergugat kepada Penggugat, yaitu:
- Jaminan I: Toyota Yaris 1.5 S AT Tahun 2015, Nomor Polisi BA 1231 WL, atas nama Syakira Farzana G.U.;
- Jaminan II: Toyota Avanza Tahun 2009, Nomor Polisi BM 471 NS, atas nama M. Nazir;
- Jaminan III: Toyota Hilux 2.0 L M/T Tahun 2008, Nomor Polisi BA 9066 AB, atas nama Niko Aprilia Gentari;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan objek jaminan berupa Toyota Yaris 1.5 S AT Nomor Polisi BA 1231 WL;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan objek jaminan berupa Toyota Avanza Nomor Polisi BM 471 NS;
- Menghukum Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan objek jaminan berupa Toyota Hilux 2.0 L M/T Nomor Polisi BA 9066 AB;
- Menghukum Tergugat, apabila tidak melunasi kewajibannya secara sukarela, untuk menyerahkan/menyediakan objek jaminan kepada Penggugat untuk dilakukan penyelesaian melalui mekanisme eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan bahwa terhadap objek jaminan dapat dilakukan penjualan berdasarkan nilai appraisal independen yang wajar dan/atau harga pasar yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan hukum mengenai eksekusi jaminan;
- Menyatakan bahwa hasil penjualan objek jaminan dipergunakan untuk pembayaran dan pelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan apabila hasil penjualan objek jaminan lebih besar daripada jumlah seluruh kewajiban Tergugat, maka kelebihan hasil penjualan tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang secara hukum berhak atas kelebihan tersebut;
- Menyatakan apabila hasil penjualan objek jaminan lebih kecil daripada jumlah kewajiban Tergugat, maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat sampai seluruh kewajiban Tergugat lunas;
- Menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau membebani objek jaminan dengan hak pihak ketiga yang dapat mengurangi nilai atau menghambat pelaksanaan putusan Pengadilan;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan atau membebani kendaraan Toyota Yaris 1.5 S AT Nomor Polisi BA 1231 WL dengan hak pihak ketiga yang dapat menghambat pelaksanaan putusan perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan atau membebani kendaraan Toyota Avanza Nomor Polisi BM 471 NS dengan hak pihak ketiga yang dapat menghambat pelaksanaan putusan perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat III untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan atau membebani kendaraan Toyota Hilux 2.0 L M/T Nomor Polisi BA 9066 AB dengan hak pihak ketiga yang dapat menghambat pelaksanaan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat dan/atau pihak yang berkewajiban melaksanakan perintah non-pembayaran dalam putusan ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan/mempertahankan objek jaminan atau kewajiban lain yang bersifat non-pembayaran sebagaimana diperintahkan dalam putusan;
- Menyatakan uang paksa (dwangsom) sebagaimana petitum angka 19 tidak dikenakan terhadap kewajiban Tergugat untuk membayar sejumlah uang, melainkan hanya terhadap kewajiban melakukan suatu perbuatan sebagaimana diperintahkan dalam putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PADANG] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |