Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
203/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.JONI ZA
2.SYAFRINAL M.NOOR
3.SYAFRIZAL
4.NURBAITI
5.EGA KURNIAWATI ZA
1.PT. SANG HYANG SERI
2.YUSNIBAR
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala ATR / Badan Pertanahan Nasional Pusat Cq. Kepala Kantor Wilayah ATR / Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat Cq. Kepala Kantor ATR / Badan Pertanahan Kota Padang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 203/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONI ZA
2SYAFRINAL M.NOOR
3SYAFRIZAL
4NURBAITI
5EGA KURNIAWATI ZA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SANG HYANG SERI
2YUSNIBAR
3Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala ATR / Badan Pertanahan Nasional Pusat Cq. Kepala Kantor Wilayah ATR / Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat Cq. Kepala Kantor ATR / Badan Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh dalil gugatan Para Penggugat;-------------------------------------

 

  1. Menyatakan Para Penggugat berkaum berasal dari keturunan Almh. Pik Alai, Almh. Pik Gadang, Almh. Pik Wok, Almh. Simah, Almh.  AMAI, Almh. Umi, Almh. Gagak, Almh. CITI AIN, suku Caniago Rumah Panjang Alai Gunung Pangilun Pauh IX, Kota Padang, dan karenanya Para Penggugat adalah merupakan keturunan, cicit, cucu, dan ahli waris dari Nenek Buyut tersebut diatas, dan Ibuk dari Penggugat I adalah anak dari CITI  AIN, suku Caniago Rumah Panjang Alai Gunung Pangilun Pauh IX, Kota Padang, dan karenanya Para Penggugat adalah merupakan keturunan, cicit dan ahli waris dari Nenek Buyut tersebut diatas, sesuai sebagaimana dimaksud dalam ranji Induk silsilah keturunan kaum suku Caniago Rumah Panjang Alai Gn. Pangilun Pauh IX ( Kaum Para Penggugat ) tgl 1 Oktober 1995, ranji mana diketahui dan ditandatangani oleh LKAAM, Mamak Pucuk, mamak Paruik, Ninik Mamak Orang limo suku;--------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat 1 sah selaku Mamak Kepala waris dalam kaum suku Caniago rumah Panjang Gunung Pangilun Pauh IX  Kota Padang;---------------------

 

  1. Menyatakan Para Penggugat berwenang mengajukan surat gugatan dalam perkara a quo;----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah Tergugat II sebagai anak dari Alm. St. Iskandar ( Ayah Tergugat II ), dan kemenakan dari  Alm. St. Kahar, dan Almh. Puteri Bajar dan karenanya merupakan ahli waris dari Alm. St. Iskandar, Alm. St Kahar, dan Almh. Puteri Bajar karenanya beralasan hukum Para Penggugat menarik Tergugat II sebagai para pihak dalam perkara a quo;-------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

  1. Menyatakan tidak beralasan hukum Para Penggugat menarik  PT. Pertani  sebagai Para Pihak dalam perkara aquo, karena PT. Pertani telah Merger ke PT. Sang Hyang Seri pada tahun 2021 dan sekaligus Menyatakan beralasan hukum Para Penggugat menarik  Tergugat I sebagai para Pihak dalam perkara a quo’------------

 

  1. Menyatakan tanah objek perkara sah merupakan tanah pusaka tinggi kaum Para Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah pengusaan Para Penggugat  atas seluruh tanah  objek perkara  , sejak tahun 2021  sampai dengan sekarang , karena diantaranya :

 

  • Telah terjadi serah terima tanah objek perkara sebagaimana dimaksud dalam HGB No. 133 dari Direktur PT. Pertani pada sekitar bulan juli 2021 , begitu juga penguasan Para Penggugat atas tanah kosong berupa sawah tahun 2021 , seluas + 5000 M2  dari H. Mulyadi Qodri  pada Penggugat I selaku Mamak Kepala waris dalam kaumnya .
  • Sedangkan tanah kering seluas 1350 M2 sejak tahun 2021 juga telah Para Penggugat kuasai dengan aman.

 

  1. Menyatakan sebahagian tanah objek perkara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam sertifikat HGB No. 133 bukanlah hak milih Alm. St. Iskandar (Ayah Tergugat II), dari  Alm. St. Kahar ( mamak Tergugat II ), dan Almh. Puteri Bajar ( Etek  Tergugat II ), sehingga ayah, Mamak, Etek Tergugat II tersebut  bersaudara tidaklah berhak, tidak berwewenang menjual objek perkara pada Tergugat I yang waktu itu disebut  PT. Pertani;-------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah kaum suku Caniago rumah panjang alai Gunung Pangilun Pauh IX, tgl 13 Desember 2021 sebagai awal terjadinya penguasaan kembali tanah objek perkara oleh Para Penggugat;---------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan surat Keterangan pelepasan hak tgl 23 Mei 1966 dari Alm. St. Iskandar ( Ayah Tergugat II ), Alm. St. Kahar ( mamak Tergugat II ), dan Almh. Puteri Bajar ( Etek  Tergugat II ) kepada Tergugat I, surat kwitansi jual beli tahun 1966  atas tanah objek perkara  dalam HGB No. 133 cacat secara hukum;-----------

 

  1. Bahwa perbuatan St. Iskandar ( Ayah Tergugat II ), St. Kahar ( Mamak Tergugat II ), Puteri Bajar ( Etek Tergugat II ) yang telah menjual tanah objek perkara sebagaimana dimaksud dalam HGB No. 133 kepada Tergugat I secara tanpa hak, tanpa izin, tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan Para Penggugat secara berkaum dan kemudian mensertifikatkan tanah objek perkara atas  bantuan Tergugat III sebagaimana dimaksud dalam dalil posita Para Pengugat pada angka 5, 6 dapat dikwalifisir adalah sebagai Perbuatan melawan Hukum (PMH) atau Onrechmaatigedaad;----------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan beralasan hukum Para Penggugat tidak menarik PT. Pertani, sebagai para pihak dalam perkara a quo, karena PT. Pertani pada tahun 2021 telah Merger ke PT. Sang Hyang Seri ( Tergugat I ) dan juga pada tahun 2021  telah terjadi serah terima tanah objek perkara  sebagaimana dimaksud dalam HGB No. 133 pada tahun 2021 dari Direktur PT. Pertani pada Penggugt I selaku mamak Kepala waris dalam kaumnya, dan begitu juga beralasan hukum Para Penggugat tidak menarik  H. Mulyadi Qodri sebagai para pihak dalam perkara a quo , karena tahun 2021 telah terjadi serah terima tanah objek perkara seluas ± 5.000 M2 atas tanah

 

kosong berupa sawah pada Penggugat I selaku mamak kepala waris dalam kaumnya;----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat III :
  1. Untuk meningkatkan Hak atas tanah HGB No. 133 menjadi sertifikat Hak Milik dan kemudian membaliknamakannya keatas nama Para Penggugat berkaum.
  2. Atas tanah Sertifikat Hak Milik atas tanah kosong berupa sawah seluas ± 5.000 M2 yang letaknya di arah Utara pusaka tinggi Para Penggugat juga, yang Para Penggugat tidak mengetahui nomor sertifikatnya, namun antara Para Penggugat dengan H. Mulyadi Kodri selaku Pembeli telah terjadi kesepakatan damai dan H. Mulyadi Kodri juga telah menyerahkan tanah objek perkara tersebut kepada para Penggugat pada tahun 2021, maka beralasan hukum jika Tergugat III dihukum untuk membaliknamakan sertifikat tanah objek perkara tersebuk keatas nama Para Penggugat berkaum.
  3. Agar Tanah kering seluas ± 1.350 M2 yang letaknya arah Timur tanah ini juga untuk menerbitkan sertifikat atas nama Para Penggugat berkaum atau jika atas tanah tersebut telah terbit sertifikatnya maka menghukum Tergugat  III untuk membaliknamakan sertifikat tanah tersebut keatas nama Para Penggugat berkaum. 

 

  1. Menghukum Tergugat I akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya  atas tanah objek perkara karena telah membeli  sebahagian objek perkara Pada  St. Iskandar ( Ayah Tergugat II ), St. Kahar ( Mamak Tergugat II ), Puteri Bajar (Etek Tergugat II) membayar ganti rugi pada Para Penggugat berkaum, baik kerugian Materil dan kerugian Immateril terhitung sejak gugatan ini Para Penggugat daftar dalam perkara a quo di Pengadilan Negeri Padang sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti, adapun kerugian yang Para Penggugat maksud adalah sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Materiil adalah berupa :

PARA PENGGUGAT akan kehilangan objek perkara, jika PARA PENGGUGAT tidak berjuang untuk mempertahankan hak PARA PENGGUGAT atas tanah objek perkara yang merupakan tanah pusaka tinggi kaumnya, dan sejak tahun 1960 sampai tahun 2020 PARA PENGGUGAT tidak dapat menguasai tanah objek perkara, karena jika tanah objek perkara dijual / disewakan, maka PARA PENGGUGAT akan mendapatkan keuntungan /penghasilan dari tanah Objek perkara yakni  senilai:

  • Dari luas tanah 17.682,- x harga jual / M2 adalah ± Rp. 10.000.000,- = ± Rp.  176. 820.000.000,- ( seratus tujuh puluh enam milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah ).

       

  1. Kerugian Immateriil  berupa :

Karena perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Ayah TERGUGAT II bersama Saudaranya sebagaimana tersebut diatas  karena telah menjual sebagaian tanah objek perkara pada Tergugat I tanpa dasar hukum, tapi menggunakan surat-surat yang cacat secara hukum, sehingga PARA PENGGUGAT tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi di dalam pekerjaan sehari-hari, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat perhari keterlambatan menyerahkan uang ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 11 diatas pada Para Penggugat  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun  ada verzet, banding, maupun kasasi.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

 

ATAU :

 

Apabila Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak