| Petitum |
DALAM PROVISI
- Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara a quo dan memerintahkan kepada Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat serta pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan kegiatan dan proses hukum apapun terhadap tanah objek perkara a quo sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap tanah objek perkara a quo adalah kuat, sah dan berharga yang harus dipatuhi oleh semua pihak;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris (MKW) dalam kaum keturunan PUTI GUMILAN suku Melayu Alang Laweh, Kenagarian 8 Suku, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dan Penggugat 2 s/d Penggugat 9 adalah anggota kaum keturunan PUTI GUMILAN suku Melayu Alang Laweh, Kenagarian 8 Suku, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang;
- Menyatakan tanah objek perkara a quo seluas lebih kurang 1.150 M2 yang terletak Jalan MH. Thamrin, RT 014 / RW 004, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sepadan:
- Sebelah Timur dengan : Tanah milik kaum Penggugat (tanah milik kaum Safiah);
- Sebelah Barat dengan : Jalan Alang Laweh Koto II;
- Sebelah Utara dengan : Jalan MH. Thamrin;
- Sebelah Selatan dengan: Tanah milik kaum Penggugat (tanah milik kaum Safiah);
Adalah harta pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat;
- Menyatakan :
- Perbuatan Tergugat 1 (ST. Hafrizal) menguasai dan mendiami tanah objek perkara a quo serta pernah mengontrakan/menyewakan sebagian bangunan (rumah pertama) yang berdiri di atas tanah objek perkara kepada pihak lain (Doni Erlando dan Yuli);
- Perbuatan Tergugat 2 (Irzani) menguasai tanah objek perkara a quo dan mengontrakan/menyewakan rumah kedua (rumah bagian belakang) yang berdiri di atas tanah objek perkara kepada Tergugat 4 (Widya Febriyanti);
- Perbuatan Tergugat 4 (Widya Febriyanti) tinggal di atas tanah objek perkara a quo;
- Perbuatan Tergugat 3 (Puti Mety Zalynda) yang berniat mensertifikat tanah objek perkara a quo untuk dijadikan hak miliknya dengan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN Kota Padang (Turut Tergugat);
Yang semuanya dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Memerintahkan kepada Tergugat-Tergugat agar meninggalkan dan mengosongkan tanah objek perkara a quo dari segala hak miliknya atau hak orang lain atas ijin Tergugat-Tergugat tersebut dan selanjutnya menyerahkan objek perkara a quo kepada Para Penggugat secara sukarela dan bila ingkar dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI;
- Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan/ kelalaian dalam melaksanakan/menjalankan perintah putusan perkara a quo terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |