| Dakwaan |
Bahwa terdakwa IRWANDA Pgl WANDA Bin M. ZAKIRMAN pada hari Selasa 09 Juni Tahun 2026 sekira jam 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di Jalan Koto Panjang Kel. Koto Panjang Ikur Koto Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri |