| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg | Abdul Aziz, S.E. | PERUMDA AIR MINUM TIRTA SAIYO KABUPATEN PASAMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | II. PETITUM (TUNTUTAN) Berdasarkan seluruh alasan hukum dan fakta yang diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang c.q Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 27 Mei 2024 akibat kualifikasi tindakan sepihak dari Tergugat (Forced Resignation / Constructive Dismissal); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak normatif ketenagakerjaan Penggugat secara tunai, lunas, dan sekaligus berdasarkan Perhitungan Resmi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat dengan rincian matematis sebagai berikut: • Uang Pesangon (6 x Rp3.726.800,-) = Rp 22.360.800,- • Uang Penghargaan Masa Kerja (2 x Rp3.726.800,-) = Rp 7.453.600,- • Selisih Penghasilan Akibat Perubahan Status (6 bulan) = Rp 6.310.800,- • Uang Penggantian Cuti Tahunan yang belum diambil = Rp 1.788.864,- • Sisa Upah Masa Transisi (26 April s/d 26 Mei 2024) = Rp 3.726.800, _____________________________________________________________+ TOTAL NILAI HAK NORMATIF = Rp 41.640.864 ______________________________________________________________ (Terbilang: Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) 4. Memerintahkan Tergugat untuk bertanggung jawab penuh atas pemulihan administrasi dan nama baik Penggugat sehubungan dengan macetnya payroll fasilitas kredit pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping yang murni disebabkan akibat dari terhentinya hubungan kerja secara sepihak oleh Tergugat; 5. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam penanganan kasus ini kepada Negara (Nihil/Prodeo).
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
