| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUNI ATIKA SARI Pgl. SARI Binti HERMAN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan By Pass Bukit Putus KM. 01 Kel. Pampangan Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. |