| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 353/Pid.B/2026/PN Pdg | YULI SILDRA, SH., MH | ALIF RAHMAN PGL ALIF BIN KHAIRUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 353/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2987/L.3.10/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa ALIF RAHMAN Pgl ALIF Bin KHAIRUL pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Dekat Jembatan tepatnya di Jl. Pasir Parupuk Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan pencurian yang didahului,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan,
Atau Kedua Bahwa terdakwa ALIF RAHMAN Pgl ALIF Bin KHAIRUL pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Dekat Jembatan tepatnya di Jl. Pasir Parupuk, Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
