| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Irwan Saputra Pgl Iwan Bin Bustami pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di halaman rumah duka HTT yang beralamat di Jalan Kelenteng Kel. Batang Arau Kec. Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. |