| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Pangestu Surya Darma Pgl Surya Bin Suprianto, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 bertempat disebuah warung Jl. Sungai Deli Blok.A Nomor 1 RT.01 RW.07 Kelurahan Kampung Lapai Kec. Nanggalo Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, |