| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat 1 (ZUBIR) selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah anggota kaum dan ahli waris menurut adat dari Munir Dt. Rajo Intan almarhum dan Mausar almarhum;
- Menyatakan tanah sengketa adalah harta kaum Para Penggugat bersama-sama dengan Munir Dt. Rajo Intan almarhum dan Mausar almarhum;
- Menyatakan perbuatan Munir Dt. Rajo Intan almarhum dan Mausar almarhum bersama-sama Para Tergugat II sebagai pemegang hak atas tanah sengketa dalam Sertifikat Hak Milik No. 516 Desa/Nagari Pauh IX tanggal 22 Maret 1980, Surat Ukur No. 424/1979, luas + 78.920 M2 merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 516 Desa/Nagari Pauh IX tanggal 22 Maret 1980, Surat Ukur No. 424/1979, luas + 78.920 M2 berikut pecahannya dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum:
- Surat kuasa No. 21 tanggal 15 Agustus 1981 dari Para Tergugat II kepada Munir Datuk Rajo Intan yang dibuat oleh Yuyu Tristanti, S.H, Notaris di Padang;
- Surat Kuasa Substitusi dari Munir Datuk Rajo Intan kepada Cuaca Oesmanto (Tergugat III) No. 127 tanggal 31 Mei 1982 yang dibuat oleh Notaris Deetje Farida Djanas, S.H., Notaris di Padang;
- Surat Kuasa Substitusi dari Cuaca Oesmanto (Tergugat III) kepada Tergugat I dengan No. 8 tanggal 2 Juni 1982 yang dibuat oleh Notaris Deetje Farida Djanas, S.H., Notaris di Padang;
- Perjanjian jual beli antara Cuaca Oesmanto (Tergugat III) dengan Munir Datuk Rajo Intan sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian No. 21 tanggal 7 Januari 1982 yang dibuat dihadapan Notaris Deetje Farida Djanas, S.H., Notaris di Padang;
Dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan perbuatan Munir Dt. Rajo Intan Almarhum dan Mausar almarhum bersama-sama dengan Para Tergugat II membuat perjanjian Akta Perjanjian No. 21 tanggal 7 Januari 1982 dengan Tergugat III (Cuaca Oesmanto) yang dibuat dihadapan Notaris Deetje Farida Djanas, S.H., Notaris di Padang merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan jual beli atas pecahan-pecahan tanah sengketa yang dilakukan Munir Dt. Rajo Intan Almarhum dan Mausar almarhum bersama-sama dengan Para Tergugat II dengan Tergugat V s/d Tergugat XII sebagaimana tertuang dalam :
- Akta Jual Beli No: 19/P/1989 tertanggal 28 Februari 1989 dihadapan Notaris Sofjan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang, beserta segala turutannya.
- Akta Jual Beli No: 9/K/1989 tertanggal 16 Maret 1989 dihadapan Notaris Sofjan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang, beserta segala turutannya.
- Akta Jual Beli No: 9/K/1989 tertanggal 21 Juli 1989 dihadapan Notaris Sofjan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang. Beserta segala turutannya.
- Akta Jual Beli No: 11/K/1989 tertanggal 22 Juli 1989 dihadapan Notaris Sojan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang beserta segala turutannya.
- Akta Jual Beli No: 12/K/1989 tertanggal 22 Juli 1989 dihadapan Notaris Sojan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang beserta segala turutannya.
- Akta Hibah No: 2/K/1989 tertanggal 1 September 1989 dihadapan Notaris Sojan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang beserta segala turutannya.
- Akta Jual Beli No: 7/K/1989 tertanggal 7 September 1989 dihadapan Notaris Sojan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang beserta segala turutannya.
- Akta Jual Beli No: 27/K/1989 tertanggal 21 Desember 1989 dihadapan Notaris Sojan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang beserta segala turutannya.
- Akta Jual Beli No: 440/Kuranji/1995 tertanggal 2 Juni 1995 dihadapan Notaris Sojan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang beserta segala turutannya.
Adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum;
- Menyatakan Tergugat I (FERRYANTO GANI) bukan pihak dalam Akta Perjanjian Nomor 21 tanggal 7 Januari 1982 karenanya menurut hukum yang bersangkutan tidak mempunyai legal standing untuk menggugat dalam perkara No. 88/Pdt.G/2020/PN.Pdg;
- Menyatakan putusan perkara No. 88/Pdt.G/2020/PN.Pdg. tanggal 3 Februari 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang No. 20/Eks.Pdt/2021/PN.Pdg. berikut Berita Acara Eksekusi terkait dengan eksekusi putusan perkara No. 88/Pdt.G/2020/PN.Pdg. tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar bij vorraad) sekalipun ada banding, kasasi atau verzet;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya. |