Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.ZUBIR
2.RASIA
3.JALIUS
4.NURHAYATI
5.HERMAN ANWAR
1.FERRYANTO GANI
2.SYARIF
3.DARWAS
4.DOLONG
5.NAWAS
6.NARUSIN
7.BURHANUDDIN
8.BY GADANG
9.AMIR KASIM
10.ALAMSIR
11.SYAMSUIR
12.SYUKUR
13.SININ
14.UNGEH LAYANG
15.JALALUDDIN
16.JAKAR
17.MANSUR
18.ZAMZAMI
19.CUACA OESMANTO
20.PEMERINTAH RI Cq KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq kepala kantor wilayah kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional provinsi sumatera barat cq kepala kantor pertanahan kota padang
21.H. ASRIL
22.ARMEN NZ
23.ZAMZAMI
24.YAKUB
25.SYAMSU APRIL
26.SIDI RORSMAN
27.YURSAL YATIRMAN
28.ANWAR
29.DEPI
30.DEWI
31.MULYANI
32.FAISAL
33.FIRMAN
34.SYURYA
35.FAJAR PILIANG, SE
36.PEMDA KOTA PADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 170/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUBIR
2RASIA
3JALIUS
4NURHAYATI
5HERMAN ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADE GUSTARIZUBIR
2ADE GUSTARIRASIA
3ADE GUSTARIJALIUS
4ADE GUSTARINURHAYATI
5ADE GUSTARIHERMAN ANWAR
Tergugat
NoNama
1FERRYANTO GANI
2SYARIF
3DARWAS
4DOLONG
5NAWAS
6NARUSIN
7BURHANUDDIN
8BY GADANG
9AMIR KASIM
10ALAMSIR
11SYAMSUIR
12SYUKUR
13SININ
14UNGEH LAYANG
15JALALUDDIN
16JAKAR
17MANSUR
18ZAMZAMI
19CUACA OESMANTO
20PEMERINTAH RI Cq KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq kepala kantor wilayah kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional provinsi sumatera barat cq kepala kantor pertanahan kota padang
21H. ASRIL
22ARMEN NZ
23ZAMZAMI
24YAKUB
25SYAMSU APRIL
26SIDI RORSMAN
27YURSAL YATIRMAN
28ANWAR
29DEPI
30DEWI
31MULYANI
32FAISAL
33FIRMAN
34SYURYA
35FAJAR PILIANG, SE
36PEMDA KOTA PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat 1 (ZUBIR) selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah anggota kaum dan ahli waris menurut adat dari Munir Dt. Rajo Intan almarhum dan Mausar almarhum;

 

  1. Menyatakan tanah sengketa adalah harta kaum Para Penggugat bersama-sama dengan Munir Dt. Rajo Intan almarhum dan Mausar almarhum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Munir Dt. Rajo Intan almarhum dan Mausar almarhum bersama-sama Para Tergugat II sebagai pemegang hak atas tanah sengketa dalam Sertifikat Hak Milik No. 516 Desa/Nagari Pauh IX tanggal 22 Maret 1980, Surat Ukur No. 424/1979, luas + 78.920 M2 merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 516 Desa/Nagari Pauh IX tanggal 22 Maret 1980, Surat Ukur No. 424/1979, luas + 78.920 M2 berikut pecahannya dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum:
    1. Surat kuasa No. 21 tanggal 15 Agustus 1981 dari Para Tergugat II kepada Munir Datuk Rajo Intan yang dibuat oleh Yuyu Tristanti, S.H, Notaris di Padang;

 

  1. Surat Kuasa Substitusi dari Munir Datuk Rajo Intan kepada Cuaca Oesmanto (Tergugat III) No. 127 tanggal 31 Mei 1982 yang dibuat oleh Notaris Deetje Farida Djanas, S.H., Notaris di Padang;

 

  1. Surat Kuasa Substitusi dari Cuaca Oesmanto (Tergugat III) kepada Tergugat I dengan No. 8 tanggal 2 Juni 1982  yang dibuat oleh Notaris Deetje Farida Djanas, S.H., Notaris di Padang;

 

  1. Perjanjian jual beli antara Cuaca Oesmanto (Tergugat III)  dengan Munir Datuk Rajo Intan sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian No. 21 tanggal 7 Januari 1982 yang dibuat dihadapan Notaris Deetje Farida Djanas, S.H., Notaris di Padang;

Dengan segala akibat hukumnya;

  1. Menyatakan perbuatan Munir Dt. Rajo Intan Almarhum dan Mausar almarhum bersama-sama dengan Para Tergugat II membuat perjanjian Akta Perjanjian No. 21 tanggal 7 Januari 1982 dengan Tergugat III (Cuaca Oesmanto) yang dibuat dihadapan Notaris Deetje Farida Djanas, S.H., Notaris di Padang merupakan perbuatan melawan hukum ;

 

  1. Menyatakan perbuatan jual beli atas pecahan-pecahan tanah sengketa yang dilakukan Munir Dt. Rajo Intan Almarhum dan Mausar almarhum bersama-sama dengan Para Tergugat II dengan Tergugat V s/d Tergugat XII sebagaimana tertuang dalam :

 

  1. Akta Jual Beli No: 19/P/1989 tertanggal 28 Februari 1989 dihadapan Notaris Sofjan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang, beserta segala turutannya.

 

  1. Akta Jual Beli No: 9/K/1989 tertanggal 16 Maret 1989 dihadapan Notaris Sofjan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang, beserta segala turutannya.

 

  1. Akta Jual Beli No: 9/K/1989 tertanggal 21 Juli 1989 dihadapan Notaris Sofjan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang. Beserta segala turutannya.
  2. Akta Jual Beli No: 11/K/1989 tertanggal 22 Juli 1989 dihadapan Notaris Sojan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang beserta segala turutannya.

 

  1. Akta Jual Beli No: 12/K/1989 tertanggal 22 Juli 1989 dihadapan Notaris Sojan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang beserta segala turutannya.

 

  1. Akta Hibah No: 2/K/1989 tertanggal 1 September 1989 dihadapan Notaris Sojan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang beserta segala turutannya.

 

  1. Akta Jual Beli No: 7/K/1989 tertanggal 7 September 1989 dihadapan Notaris Sojan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang beserta segala turutannya.

 

  1. Akta Jual Beli No: 27/K/1989 tertanggal 21 Desember 1989 dihadapan Notaris Sojan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang beserta segala turutannya.

 

  1. Akta Jual Beli No: 440/Kuranji/1995 tertanggal 2 Juni 1995 dihadapan Notaris Sojan Junus, S.H. Notaris Kotamadya Padang beserta segala turutannya.

Adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum;

  1. Menyatakan Tergugat I (FERRYANTO GANI) bukan pihak dalam Akta Perjanjian Nomor 21 tanggal 7 Januari 1982 karenanya menurut hukum yang bersangkutan tidak mempunyai legal standing untuk menggugat dalam perkara No. 88/Pdt.G/2020/PN.Pdg;

 

  1. Menyatakan putusan perkara  No. 88/Pdt.G/2020/PN.Pdg.  tanggal 3 Februari 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang No. 20/Eks.Pdt/2021/PN.Pdg. berikut Berita Acara Eksekusi terkait dengan eksekusi  putusan perkara  No. 88/Pdt.G/2020/PN.Pdg.  tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar bij vorraad) sekalipun ada banding, kasasi atau verzet;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak