| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa AGUSNAWAN Pgl AGUS Bin SYAHRIL, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2026 sekira jam 19.30 Wib, bertempat disebuah rumah yang beralamat di Jalan Koto Panjang RT 003 RW 001 Kel. Batuang Taba Nan XX Kec. Lubeg Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 110 Warna Putih BA 6056 BT |