Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2026/PN Pdg Delfian 1.1. Pemerintah Republik Indonesia Cq, Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah VII DJKN Banjarmasin Cq, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
2.Bank Negara Indonesia Cabang Padang
3.ATR/BPN Kota Padang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Delfian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI.MHDelfian
Tergugat
NoNama
11. Pemerintah Republik Indonesia Cq, Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah VII DJKN Banjarmasin Cq, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
2Bank Negara Indonesia Cabang Padang
3ATR/BPN Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang Ber-Iktikad Baik;

 

  1. Menyatakan perjanjian kredit antara Pembantah dengan Terbantah 2 sah secara hukum, sehingga masing-masing pihak terikat dengan perjanjian dimaksud; 

 

  1. Menyatakan perbuatan Terbantah 1 yang tidak memberikan hak Pembantah untuk mendapatkan informasi, keterangan dan hal-hal yang berhubungan dengan pelelangan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Terbantah 2 yang menentukan harga di bawah harga pasar sebagai Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Terbantah 2 yang tidak menguraikan dengan rinci sisa hutang Pembantah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;   

 

  1. Menyatakan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu Sertipikat Hak Milik Pembantah sebagaimana telah disebutkan di atas yang terdaftar atas nama Delfian berikut bangunan rumah di atasnya berdasarkan Surat Terbantah 1 Nomor : JL-990/2/KNL.0301/2025, tanggal 5 Januari 2026  adalah tidak sah secara hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Terbantah 2 Nomor : RCR/3.2/5/00500 Prihal Pemberitahuan Lelang, tertanggal 6 Januari 2026 adalah tidak sah secara hukum;

 

  1. Membatalkan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor:  2313, tanggal 14/08/2003, luas 1532, yang terletak di Perumahan Talago Permai, Blok H, No. 11, RT/RW. 004/004, Kel. Alai Parak Kopi, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat atas nama Delfian berikut bangunan rumah di atasnya;

 

  1. Mengabulkan tuntutan provisionil Pembantah untuk menolak dilakukannya pemasangan plakat dan maupun pengosongan objek jaminan oleh Terbantah 2;

 

  1. Menghukum Turut Terbantah agar tunduk dan patuh serta taat terhadap isi putusan perkara bantahan ini;

 

  1. Menghukum Para Terbantah untuk membayar semua biaya perkara ini;

 

Atau

Subsidair  

Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak