| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang Ber-Iktikad Baik;
- Menyatakan perjanjian kredit antara Pembantah dengan Terbantah 2 sah secara hukum, sehingga masing-masing pihak terikat dengan perjanjian dimaksud;
- Menyatakan perbuatan Terbantah 1 yang tidak memberikan hak Pembantah untuk mendapatkan informasi, keterangan dan hal-hal yang berhubungan dengan pelelangan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Terbantah 2 yang menentukan harga di bawah harga pasar sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Terbantah 2 yang tidak menguraikan dengan rinci sisa hutang Pembantah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu Sertipikat Hak Milik Pembantah sebagaimana telah disebutkan di atas yang terdaftar atas nama Delfian berikut bangunan rumah di atasnya berdasarkan Surat Terbantah 1 Nomor : JL-990/2/KNL.0301/2025, tanggal 5 Januari 2026 adalah tidak sah secara hukum;
- Menyatakan Surat Terbantah 2 Nomor : RCR/3.2/5/00500 Prihal Pemberitahuan Lelang, tertanggal 6 Januari 2026 adalah tidak sah secara hukum;
- Membatalkan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor: 2313, tanggal 14/08/2003, luas 1532, yang terletak di Perumahan Talago Permai, Blok H, No. 11, RT/RW. 004/004, Kel. Alai Parak Kopi, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat atas nama Delfian berikut bangunan rumah di atasnya;
- Mengabulkan tuntutan provisionil Pembantah untuk menolak dilakukannya pemasangan plakat dan maupun pengosongan objek jaminan oleh Terbantah 2;
- Menghukum Turut Terbantah agar tunduk dan patuh serta taat terhadap isi putusan perkara bantahan ini;
- Menghukum Para Terbantah untuk membayar semua biaya perkara ini;
Atau
Subsidair
Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono). |