Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg VANANDA PUTRA, S.H.,M.H ARIF BUDI EKA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1798/L.3.17/Ft.1/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANANDA PUTRA, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF BUDI EKA PUTRA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

v                   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

            KEJAKSAAN NEGERI TANAH DATAR

 

 

 

P-29

 

          “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

 

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 SURAT DAKWAAN

  NO. REG. PERKARA : PDS-02/L.3.17/Ft.1/10/2026  

    

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

 

 

 

 

Nama Terdakwa

NIK

:

:

ARIF BUDI EKA PUTRA

1304042104790006

 

Tempat Lahir

:

Batusangkar

 

Umur / Tanggal Lahir

:

47 Tahun/21 April 1979

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia/Warga Negara Indonesia (WNI)

 

Tempat Tinggal

:

Jalan A. Yani Nomor 398, Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

  • Petani / Pekebun (KTP)
  • Mantan Pj. Wali Nagari Baringin (Periode tanggal 10 November 2016 s/d tanggal 07 September 2017)

 

Pendidikan

:

S1 Administrasi Publik

 

 

 

 

 

 

 

 

B.

STATUS  PENAHANAN

 

:

 

 

  • Penyidik

:     

Rutan, tanggal 06 Juni 2026 s/d tanggal 25 Juni 2026

 

  • Perpanjangan Penyidik oleh Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 26 Juni 2026 s/d tanggal 04 Agustus 2026

 

  • Perpanjangan Penyidik  Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan, tanggal 05 Agustus 2026 s/d tanggal 03 September 2026

 

  • Perpanjangan Penyidik Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan, tanggal 04 September 2026 s/d tanggal  03 Oktober 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 01 Oktober 2026 s/d tanggal 20 Oktober 2026

 

C.

 

DAKWAAN :

 

 

 

KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa ARIF BUDI EKA PUTRA selaku Pj. Wali Nagari Baringin periode tanggal 10 November 2016 sampai dengan tanggal 07 September 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 144/427/PEMNAG-2016 tanggal 10 November 2016 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Nagari dan Penunjukan Pejabat Wali Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 07 September 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2017, bertempat di Kantor Wali Nagari Baringin Jalan Ahmad Yani Nomor 465, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Baringin dan mengelola sendiri secara langsung kegiatan/pengadaan pada Nagari Baringin yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp424.503.620 (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor SR-096/PW03/5/2020 tanggal 21 April 2020, dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa dilantik sebagai Pj. Wali Nagari Baringin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 144/427/PEMNAG-2016 tanggal 10 November 2016 yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar atas nama Irdinansyah Tarmizi.  

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tidak hanya itu, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang sebagai berikut:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang:
  1. merugikan kepentingan umum
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. menjadi pengurus partai politik;
  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. melanggar sumpah/janji jabatan;
  12. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari, Wali Nagari sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan nagari mempunyai kewenangan:

 

  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBNagari.;
  2. menetapkan PTPKN;
  3. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan nagari;
  4. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBNagari;
  5. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBNagari; dan
  6. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa Kantor Wali Nagari Baringin Tahun 2017 memiliki struktur pemerintahan sebagai berikut:

 

Jabatan

Nama

Wali Nagari

Arif Budi Eka Putra

Plh. Sekretaris Nagari

Niko Edward

Kaur Umum

Niki Silvia

Kaur Pemerintahan

Fitria Gusmita

Kaur Pembangunan

Niko Edward

Kaur Ekonomi

Nasrullah

Bendahara

  • Merry Yulianty Periode 2010 s/d Maret 2017
  • Shinta Rahmatil Dona Periode 02 Mei 2017 s/d 07 September 2017

Ketua BPRN

Wel Ahmad

 

  • Bahwa Kantor Wali Nagari Baringin memiliki rekening kas nagari pada Bank Nagari dengan nomor rekening 0300.0101.00147-5 a.n. Nagari Baringin dengan saldo per 31 Desember 2016 sebesar Rp397.500.951 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Nagari Baringin Nomor 01 Tahun 2017 tanggal 09 Mei 2017 tentang APBNagari Baringin Tahun Anggaran 2017 terdapat anggaran pendapatan dan belanja Nagari Baringin sebagaimana  uraian berikut:

No

Uraian

Anggaran (Rp)

1

Pendapatan Nagari

  1. Dana Nagari (APBN)
  2. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Alokasi Dana Nagari (APBD Kabupaten)

 

Rp  878.370.000

Rp    67.932.360

 

Rp1.371.135.000

 

Jumlah Pendapatan Nagari

Rp2.317.437.360

2

Belanja Nagari

 

 

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Nagari
  2. Bidang Pembangunan
  3. Bidang Pembinaan Masyarakat
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  5. Bidang Tak Terduga

Rp1.294.816.194

 

Rp1.058.492.900

Rp   174.433.769

Rp   306.971.400

Rp       8.000.000

 

Jumlah Belanja

Rp2.842.714.254

 

Surplus/Defisit

Rp   (525.276.894)

3

Pembiayaan Nagari

 

 

  1. Penerimaan Pembiayaan
  2. Pengeluaran Pembiayaan

Rp   525.276.894

Rp                     0       

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp   525.276.894

 

SiLPA (1-2-3)

Rp                     0

Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2017 terdapat perubahan APBNag Tahun Anggaran 2017 yang dituangkan di dalam Peraturan Nagari Baringin Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan APBNag Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Saksi Irman Idrus selaku Wali Nagari Baringin definitif. Terhadap perubahan tersebut terdapat penambahan pada pendapatan berupa bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebesar Rp470.000.000 sehingga APBNag Nagari Baringin Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Anggaran (Rp)

1

Pendapatan Nagari

  1. Dana Nagari (APBNag)
  2. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Alokasi Dana Nagari (APBD Kabupaten)
  4. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten

 

Rp  878.370.000

Rp    67.924.000

 

Rp1.349.507.000

 

Rp   470.000.000

 

Jumlah Pendapatan Nagari

Rp2.765.801.000

2

Belanja Nagari

 

 

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Nagari
  2. Bidang Pembangunan
  3. Bidang Pembinaan Masyarakat
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  5. Bidang Tak Terduga

Rp1.256.679.834

 

Rp1.468.492.900

Rp   224.433.760

Rp   333.471.400

Rp       8.000.000

 

Jumlah Belanja

Rp3.291.077.894

 

Surplus/Defisit

Rp   (525.276.894)

3

Pembiayaan Nagari

 

 

  1. Penerimaan Pembiayaan
  2. Pengeluaran Pembiayaan

Rp   525.276.894

Rp                     0         

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp   525.276.894

 

SiLPA (1-2-3)

Rp                     0

 

  • Berdasarkan rekening koran Kas Nagari Baringin periode 1 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017, terdapat dana masuk sebesar Rp2.870.015.151 (dua milyar delapan ratus tujuh puluh juta lima belas ribu seratus lima puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Keterangan Dana Masuk Rekening Bank Nagari

Nilai

 (dalam satuan rupiah)

1.

Setoran SILPA 2016 pada tanggal 12 Januari 2017

Rp    127.776.479

2.

Dana Nagari (APBN)

Rp      78.370.000

3.

Alokasi Dana Nagari (APBD Kabupaten)

Rp 1.349.507.000

4.

Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

Rp      42.183.500

5.

Bantuan Keuangan APBD Kabupaten

Rp    470.000.000

6.

Jasa Rekening untuk 12 Bulan

  Rp       1.970.719

7.

Pengembalian Kelebihan Setor PBB pada tanggal 28 Agustus 2017

  Rp          207.453

Total

Rp 2.870.015.151

 

  • Bahwa dana yang dikelola pada rekening Nagari Baringin pada tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp2.870.015.151 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh juta lima belas ribu seratus lima puluh satu rupiah) ditambah dengan sisa saldo tahun 2016 sebesar Rp397.500.951 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) sehingga total keseluruhan adalah berjumlah Rp3.267.516.102 (tiga miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu seratus dua rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa menyetujui dan menandatangani cek penarikan uang Nagari Baringin sebanyak 30 kali dengan total sebesar Rp1.966.820.000 (satu miliar sembilan ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sebanyak 8 (delapan) kali pencairan dari tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 17 Maret 2017, dengan total sebesar Rp239.820.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), yang diproses dan ditandantangani oleh Saksi Merry Yulianty (Bendahara) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nomor Cek

Tanggal

Nilai

(Rp)

Kegiatan

  1.  

QS 659424

30 Januari 2017

20.000.000

Musrenbang Nagari Tahun 2017 diserahkan kepada Sdr. Noviandi Muchdi (Kaur Pembangunan)

  1.  

QS 659425

17 Februari 2017

10.000.000

Biaya operasional dan PKK nagari, uang diserahkan kepada Pj. Wali Nagari Sdr. Arif Budi Eka Putra

  1.  

YA 388061

21 Februari 2017

29.400.000

Diserahkan kepada Pj. Wali Nagari Sdr. Arif Budi Eka Putra

  1.  

YA 388062

02 Maret 2017

40.420.000

  1. Membayar gaji perangkat nagari sebesar Rp24.000.000
  2. Membayar tunjangan Wali Nagari sebesar Rp2.020.000
  3. Membayar gaji staf kantor sebesar Rp4.100.000
  4. Membayar gaji staf Jorong Malana Ponco dan Jorong Bukit Gombak sebesar Rp1.300.000
  5. Membayar ATK kantor sebesar Rp2.000.000
  6. Membayar foto copy kantor sebesar Rp1.065.000
  7. Membayar makan minum untuk operasional Khan dan BPRN sebesar Rp900.000
  8. Belanja pemeliharaan kantor (Keyboard dan Mouse) sebesar Rp100.000
  9. Membayar peningkatan kapasitas perempuan sebesar Rp2.000.000
  10. Membayar kegiatan PKK nagari mewakili kecamatan ke X Koto sebesar Rp2.935.000
  1.  

YA 388063

06 Maret 2017

40.000.000

  1. Membayar partisi gedung kantor sebesar Rp32.000.000
  2. Pinjaman untuk Sdr. Feni Irmi (BUMNAG) sebesar Rp500.000

Pinjaman ini sudah dikembalikan yang bersangkutan akhir tahun 2017 pada masa Wali Nagari Irman Idrus dan saya sebagai Bendahara saat itu. Uang tersebut sudah disetorkan kembali ke rekening nagari bersamaan dengan sisa dana kegiatan tahun 2017 yang tidak dibelanjakan.

  1. Belanja BBM sebesar Rp550.000
  2. Membayar gantungan dinding burung garuda dan pulsa listrik kantor sebesar Rp450.000
  3. Membayar musrenbang sebesar Rp500.000 makan minum pra musrenbang sebesar Rp500.000
  4. Sisa uang sebesar Rp6.000.000 diserahkan ke Sdr. Niko Edward
  1.  

YA 388064

10 Maret 2017

15.000.000

Diserahkan ke Pj. Wali Nagari Sdr. Arif Budi Eka Putra yang tidak dirincikan pengeluarannya untuk apa oleh Sdr. Arif Budi Eka Putra

  1.  

YA 388065

13 Maret 2017

65.000.000

  1. Partisi gedung kantor sebesar Rp60.000.000 (uang diserahkan kepada Pj. Wali Nagari Sdr. Arif Budi Eka Putra) yang dikerjakan oleh pihak ketiga Toko SBM Furniture & Interior, dan
  2. Sebesar Rp5.000.000 belanja jasa kantor untuk belanja jasa kantor
  1.  

YA 388066

17 Maret 2017

20.000.000

  1. Pengadaan sarana dan prasarana sebesar Rp15.000.000 diserahkan ke Saksi Noviandi (Kaur Pembangunan)
  2. Untuk pinjaman Sigarunggung kepala jorong sebesar Rp1.500.000 sudah dikembalikan dengan melakukan pemotongan gaji dan tunjangan yang bersangkutan
  3. Untuk kegiatan jasa wisma di Bukit Gombak sebesar Rp1.600.000
  4. Kemudian sisa uang sebesar Rp1.900.000 Saksi Merry Yulianty serahkan kepada Saksi Shinta Ramatil Dona.

Jumlah

239.820.000

 

 

  1. Sebanyak 10 (sepuluh) kali pencairan dari tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan 05 Mei 2017, dengan total sebesar Rp442.000.000, (empat ratus empat puluh dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nomor Cek

Tanggal

Nilai

(Rp)

Kegiatan

1.

YA 388068

23 Maret 2017

150.000.000

  1. Dipinjamkan uang kepada Saksi Rinaldi sebesar Rp80.000.000
  2. Dengan Wali Nagari Baringin sebesar Rp30.000.000
  3. Diserahkan uang kepada Sekretaris Nagari (Saksi Niko Edward) sebesar Rp5.000.000 kegunaannya untuk biaya BOP Volly Ball Operasional Sekretariat
  4. Dibayarkan untuk musrenbang sebesar Rp5.000.000 (makan, minum) kepada Pj. Wali Nagari Baringin
  5. Dipinjamkan uang kepada Amaik a/n WN Baringin sebesar Rp5.000.000
  6. Diserahkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada Pj. Wali Nagari Baringin pembelian Baju dan FC Dasawisma
  7. Dibayarkan/dikeluarkan uang sebesar Rp 1.200.000 untuk pemindahan Ac dan pembelian bahannya
  8. Diberikan uang kepada Kepala Jorong Bukit Gombak (Emi Narni) sebesar Rp1.500.000 untuk keperluan Dasawisma
  9. Pembayaran Jasa Koran Pagaruyung Post Rp2.000.000
  10. Bayar Finger Print Secure sebesar Rp1.500.000
  11. Diberikan uang kepada Ibuk PKK Nagari Baringin untuk keperluan Dasawisma Bukit Gombak sebesar Rp1.000.000
  12. Dipinjamkan uang kepada Wilmanto Jor. M. Ponco dengan perjanjian akan membayar kembali pada tanggal 25-04-2017 sebesar Rp3.000.000 diundur pembayarannya sampai tgl 5 Mei 2017
  13. Uang sebesar Rp3.000.000 diserahkan kepada Pj Wali Nagari Baringin

Sisa saldo sebesar  Rp300.000

2.

YA 388069

03 April 2017

80.000.000

  1. Dibayarkan gaji perangkat 2 bulan sebesar Rp61.840.000
  2. Bayar F.C yang diberikan oleh Rinaldi sebesar Rp190.000
  3. Bayar hutang kepada Fauzan sebesar Rp360.000
  4. Bayar listrik, PDAM, internet sebesar Rp1.622.200
  5. Diberikan uang kepada Pj Wali Nagari Baringin untuk keperluan bayar upah tukang dan bayar tenda, materia dan bayar jasa sebesar Rp10.000.000
  6. Pinjam pakai uang nagari sebesar Rp5.000.000 a/n BA 1844 EE dengan boro 1 buah BPKB
  7. Emi Narni, KJ Bukit Gombak pinjam uang sebesar Rp1.000.000 untuk membayar PNPM

Sisa saldo sebesar Rp3.187.800

3.

Tidak ditemukan

07 April 2017

10.000.000

  1. Beli kotak kue (kacang) sebesar Rp200.000
  2. Beli Aqua dll (Amaik) sebesar Rp1.000.000
  3. Pinjam Afridarnis sebesar Rp500.000
  4. Bayar teh botol 5 buah Rp15.000
  5. Bayar Pastel (Fika) 150 buah sebesar Rp150.000
  6. Beli minyak untuk jenset 2x sebesar Rp90.000
  7. Beli baterai sebesar Rp17.000
  8. Bayar Agar-Agar (KJ Kamsud) sebesar Rp120.000
  9. Bayar Nasi 130 buah (Nasrullah) sebesar Rp1.950.000
  10. Bayar transportasi sebesar Rp4.960.000
  11. Beli Sunlight sebesar Rp29.000
  12. Transpor Kacang sebesar Rp40.000
  13. Memperabiki honda kantor dan Snack Boro malana sebesar Rp2.000.000
  14. Membeli gula, kopi untuk kantor sebesar Rp26.000
  15. KJ. Sgr. Pinjam uang untuk anaknya sebesar Rp1.000.000
  16. Beli air galon sebesar Rp5.000
  17. Bayar sewa tenda (Ronal Bugom) sebesar Rp900.000
  18. Bayar gula + kopi (Ni Yanti) Sabtu sebesar Rp45.500

Sisa saldo sebesar Rp139.800

4.

YA 387611

11 April 2017

20.000.000

  1. Bayar BBM
  1. Niki Silvia sebesar Rp140.000
  2. Dona sebesar Rp140.000
  3. Erizal sebesar Rp140.000
  4. Noviandi sebesar Rp300.000
  5. Niko sebesar Rp400.000
  6. Wali Nagari sebesar Rp2.000.000
  1. Bayar ATK + F.C. sebesar Rp3.500.000
  2. Bayar Internet sebesar Rp1.000.000
  3. SPPD Erizal sebesar Rp220.000
  4. Honor Rinaldi sebesar Rp500.000
  5. Kue sebelum rapat sebesar Rp50.000
  6. Bayar honorarium staf jorong sebesar Rp1.650.000
  7. Bayar snek goro sebesar Rp112.000
  8. Bayar Fauzan sebesar Rp136.000
  9. Pinjam Veni Bum Nag sebesar Rp500.000

Sisa saldo sebesar Rp9.351.800

5.

YA 387612

12 April 2017

35.000.000

  1. Bayar partisi sebesar Rp25.000.000
  2. Bayar lotek sebesar Rp42.000
  3. Beli rokok 2 bungkus sebesar Rp40.000
  4. Pemindahan listrik kantor sebesar Rp3.000.000
  5. Beli rokok tamu Wali Nagari sebesar Rp20.000
  6. Beli galon sebesar Rp5.000
  7. Makan 3 orang lembur sebesar Rp50.000
  8. Beli klem kabel sebesar Rp8.000
  9. Arif Bumnag Pinjam sebesar Rp500.000
  10. Nuria Ainani pinjam uang sebesar Rp1.000.000
  11. Melihat anak Mery sebesar Rp50.000
  12. Beli jus lembur sebesar Rp70.000
  13. Beli rokok sebesar Rp20.000
  14. Widondri Pinjam uang sebesar Rp1.000.000
  15. Operasional Wali Nagari sebesar Rp1.000.000
  16. Bayar lembur 6 orang sebesar Rp2.025.000
  17. Makan siang sebesar Rp90.000
  18. Beli jus sebesar Rp145.000
  19. Bayar hutang dasa wisma (Erlis, Wis) sebesar Rp 1.758.000
  20. Beli rokok sebesar Rp50.000
  21. Makan malam lembur sebesar Rp300.000
  22. Operasional Wali Nagari sebesar Rp3.000.000
  23. Isi amplop ke rumah Niki sebesar Rp100.000
  24. Pinjam KJ. Sgr. Sebesar Rp500.000
  25. Beli kue rapat kader posyandu sebesar Rp90.000
  26. Beli amia gelas sebesar Rp18.000
  27. Transpor kader 40 orang sebesar Rp1.600.000
  28. Beli kopi, gula, teh sebesar Rp50.000
  29. Bayar hutang kepada Nasrullah sebesar Rp300.000
  30. Dipinjamkan kepada KJ. Kp. Sudut sebesar Rp500.000
  31. Bayar PBB Lantai Batu yang salah (Hen) sebesar Rp236.000
  32. Mami (Dona + Seknag) sebesar Rp23.000
  33. Untuk Ketua KAN sebesar Rp50.000
  34. Beli air galon sebesar Rp5.000
  35. Sisa saldo sebesar Rp1.706.800

6.

YA 387613

20 April 2017

50.000.000-

  1. Beli gula, kopi, teh untuk kantor sebesar Rp25.500
  2. Bayar F.C. sebesar Rp7.945.000
  3. Syafrijon Lantai Batu pinjam uang sebesar Rp1.000.000
  4. Bayar honor Ketua BPRN (Wel Ahmad) sebesar Rp3.500.000
  5. Destinasi wisata sebesar Rp10.000.000
  6. Bayar Fauzan sebesar Rp174.000
  7. Bayar Nasi sebesar Rp592.000
  8. Bayar transpor PKK undangan Kecamatan sebesar Rp280.000
  9. Makan makam Yeni + Erizal sebesar Rp 27.000
  10. Bayar SPPD 9 orang sebesar Rp2.620.000
  11. Beli miso 3 orang sebesar Rp30.000
  12. Bayar uang lembur 7 orang sebesar Rp2.275.000
  13. Diberikan Niko sebesar Rp700.000
  14. Makan + minum sebesar Rp300.000
  15. Beli jus sebesar Rp20.000
  16. Beli nasi siang sebesar Rp122.000
  17. Kacang beli nasi untuk Ibuk Wali Nagari Rp50.000
  18. Beli jus malam sebesar Rp50.000
  19. Beli alas meja Rp80.000
  20. Beli baterai + stela sebesar Rp74.000
  21. Beli nasi 8 sebesar Rp120.000
  22. Beli parmaton sebesar Rp23.000
  23. Beli aqua sebesar Rp50.000
  24. Beli goreng sebesar Rp30.000
  25. Beli jus untuk BPRN sebesar Rp205.000
  26. Honor Jumharman (BPRN) sebesar Rp3.087.500
  27. Air galon + aqua gelas sebesar Rp23.000
  28. Bayar uang lembur sebesar Rp1.400.000
  29. Operasional Wali Nagari sebesar Rp5.000.000
  30. Bayar honor yanti bulan Mei sebesar Rp900.000
  31. Bayar ke Nasrullah sebesar Rp200.000
  32. Amplop undangan sebesar Rp55.000

Sisa saldo sebesar Rp10.748.800

7.

YA 387614

26 April 2017

50.000.000

  1. Bayar partisi sebesar Rp45.000.000
  2. Bayar honor BPRN (Hermaita) 5 bulan sebesar Rp2.500.000
  3. Mak Pen Amia (Wali Nagari) sebesar Rp2.500.000
  4. Beli gula, kopi kantor sebesar Rp22.500

Sisa saldo sebesar Rp10.726.300

8.

YA 387615

28 April 2017

25.000.000

  1. Operasional WN sebesar Rp2.000.000
  2. Studi Banding sebesar Rp10.000.000
  3. Yenni Lita bulan mei sebesar Rp1.000.000
  4. Pandeka sebesar Rp500.000
  5. Rinaldi sebesar Rp500.000
  6. Afridarnis sebesar Rp200.000
  7. Beli tempe sebesar Rp20.000

Sisa saldo sebesar Rp21.506.300

9.

YA 387616

02 Mei 2017

15.000.000

  1. SPPD Nuria Ainoni sebesar Rp676.000
  2. Bayar gaji perangkat bulan mei sebesat Rp26.020.000
  3. Bayar honor staf (Nisa, Amaik, Kacang, Erizal) sebesar Rp3.000.000
  4. Bayar BBM:
  1. Sek sebesar Rp400.000
  2. Noviandi sebesar Rp300.000
  3. Erizal sebesar Rp135.000
  4. Niki sebesar Rp135.000
  5. Dona sebesar Rp270.000
  6. WN sebesar Rp700.000
  1. SPPD Nasrullah sebesar Rp75.000
  2. Bayar BB, Jor (BP, PJ, PJ, BG, BG, JT, PS, LB, SGR, DIPO, MP, MP, BRG, BRG, KS, KB, KB) sebesar Rp850.000
  3. Token listrik sebesar Rp100.000
  4. Bayar SPPD Fitri sebesar Rp960.000
  5. Bayar SPPD Nasrullah sebesar Rp160.000
  6. Panjar Jambore sebesar Rp2.700.000

Sisa saldo sebesar Rp25.300

10.

YA 387617

05 Mei 2017

7.000.000

  1. Bayar honor musrenbang sebesar Rp3.000.000
  2. Beli baju jambore sebesar Rp3.000.000
  3. Sablon baju sebesar Rp300.000
  4. Perbaiki mesin potong rambut sebesar Rp100.000
  5. Makan malam minggu (lembur) sebesar Rp150.000
  6. Token listrik sebesar Rp100.000
  7. Beli aqua + galon sebesar Rp113.000
  8. Bayar Fauzan sebesar Rp130.000
  9. Beli kue rapat TPK sebesar Rp18.000
  10. Uang masuk ke rekening kas Nagari Baringin berupa Pinjam uang kepada Devi Yanti sebesar Rp500.000
  11. Beli jus untuk rapat BPRN (RAB) sebesar Rp215.000
  12. Tambah jus sebesar Rp25.000
  13. Uang masuk ke rekening kas Nagari Baringin berupa diberi uang oleh amaik (W.N.) sebesar Rp1.000.000
  14. Bayar honor juri 6 orang sebesar Rp450.000
  15. Beli (snek) 200 buah sebesar Rp200.000
  16. Beli Amia 4 + galon sebesar Rp77.000
  17. Beli nasi 20 bungkus sebesar Rp280.000
  18. Bayar fauzan (minum juri MTQ) sebesar Rp55.000

Sisa saldo sebesar Rp30.312.300

 

Jumlah

442.000.000

 

 

Bahwa semua pencairan pada tabel di atas dari tanggal 23 Maret sampai dengan 05 Mei 2017 diproses oleh Saksi Shinta Rahmatil Dona (telah diputus/terpidana, perkara inkracht melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 4164 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Agustus 2022). Terdakwa menunjuk Saksi Shinta Rahmatil Dona sebagai Bendahara secara lisan untuk menggantikan Saksi Merry Yulianty yang melaksanakan cuti melahirkan sejak tanggal 24 Maret 2017 sampai dengan 04 Juni 2017. Namun, untuk specimen tandatangan penarikan uang tersebut masih tetap menggunakan tanda tangan saksi Merry Yulianty yang sedang cuti melahirkan, hal ini adalah atas perintah dari Terdakwa. Saksi Shinta Rahmatil Dona baru menerima Surat Keputusan Penunjukan sebagai Bendahara Nagari Baringin pada tanggal 02 Mei 2017 yaitu melalui Surat Keputusan Wali Nagari Baringin Nomor: 141/24/WN-BRG/2017 tanggal 02 Mei 2017, Namun, faktanya pada tanggal 02 Mei 2017 dan tanggal 05 Mei 2017 terdapat penarikan dana yang specimen tandatangannya  masih menggunakan tanda tangan Saksi Merry Yulianty yang sudah tidak lagi menjabat sebagai Bendahara Nagari Baringin. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 26 Ayat (3) yang berbunyi Pencairan dana dalam rekening kas nagari ditandatangani oleh Wali Nagari dan Bendahara Nagari.

 

  1. Sebanyak 12 (dua belas) kali pencairan dari tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan 08 Agustus 2017 dengan total sebesar Rp1.285.000.000 (satu milyar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), yang diproses dan ditandantangani oleh Saksi Shinta Rahmatil Dona dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nomor Cek

Tanggal

Nilai

(Rp)

Kegiatan

  1.  

YA 387618

12 Mei 2017

30.000.000

  1. Noviandi M sebesar Rp100.000
  2. Bayar F.C. sebesar Rp729.800
  3. Bayar hutang kepada Devi Yanti sebesar Rp500.000
  4. Untuk PKK (Jambore) sebesar Rp5.000.000
  5. Beri bantuan untuk mami BKMT Brg sebesar Rp200.000
  6. Noviandi beli rokok untuk mak etek pit sebesar Rp20.000
  7. Bayar Mami sebesar Rp718.000
  8. SPPD + Bumnag sebesar Rp5.000.000
  9. Destinasi wisata (spanduk dll) sebesar Rp7.000.000
  10. Servis peralatan kantor sebesar Rp50.000
  11. Beli gula + kopi kantor sebesar Rp20.000
  12. Untuk undangan pesta perkawinan di Bugom sebesar Rp50.000
  13. Bayar honor musrenbang (Novi) sebesar Rp1.950.000
  14. Lembur dona sebesar Rp200.000
  15. Pinjaman Ali Syafri + Amaik (kebutuhan berobat) sebesar Rp5.500.000
  16. Amia gelas + galon sebesar Rp23.000
  17. Makan siang dona, eja, dadon, sebesar Rp51.000
  18. Bayar Fauzan Rp188.000
  19. Untuk Ali Syafri sebesar Rp2.500.000
  20. Untuk PKK ke Rambatan 6 orang sebesar Rp240.000
  21. Makan malam (Eja, Yeni, Dona) sebesar Rp 50.000
  22. Untuk seleksi MTQ (Snek) sebesar Rp200.000

Sisa saldo sebesar Rp22.500

 

  1.  

YA 387620

22 Mei 2017

10.000.000

  1. Operasional WN sebesar Rp5.000.000
  2. Bayar Fauzan sebesar Rp70.000
  3. Bayar listrik, air, telp internet sebesar Rp1.880.815,
  4. Bayar minum Fauzan sebesar Rp157.000
  5. Beli Baterai sebesar Rp30.000
  6. Pinjam kacang sebesar Rp200.000
  7. Operasional WN sebesar Rp1.000.000
  8. Snek Mbak (NISA) sebesar Rp26.000
  9. Beli Cendol sebesar Rp50.000
  10. Untuk Lodi sebesar Rp10.000
  11. Pinjam Epi Jor. Jati sebesar Rp50.000
  12. Isi amplop undangan ke rumah Anis sebesar Rp50.000
  13. Beli bola lampu sebesar Rp306.000
  14. Pinjam amaik sebesar Rp200.000
  15. Operasional WN sebesar Rp500.000
  16. Beli rokok sebesar Rp20.000
  17. Untuk melihat ortu Nisa sebesar Rp100.000
  18. Beli minyak honda amaik sebesar Rp20.000
  19. WN sebesar Rp400.000
  20. Sisa saldo sebesar -Rp47.315
  1.  

YA 386201

06 Juni 2017

300.000.000

  1. B. 40?M sebesar Rp51.920.000
  2. B. 40% Pagar sebesar Rp73.900.000
  3. B. Hutang Ridnaldi sebesar Rp9.000.000
  4. B. Perencanaan DAM dan Pagar (Damus) sebesar Rp8.900.000
  5. B. Partisi sebesar Rp30.000.000
  6. B. Listrik, air, telpon internet (Mei) sebesar Rp1.543.493
  7. Bayar F.C. sebesar Rp251.400
  8. Perbaikan Honda Kantor sebesar Rp100.000
  9. Beli kuitansi NCR sebesar Rp25.000
  10. SPPD Novi, Emi Jati, Rinaldi, Novi, WN sebesar Rp920.000
  11. SPPD Erizal 3 buah sebesar Rp330.000
  12. Bayar ATK sebesar Rp3.012.000
  13. Honda viar sebesar Rp30.000.000
  14. BBM Jumharman + honor sebesar Rp350.000
  15. Lembaga unsur cadiak pandai sebesar Rp2.500.000
  16. Beli materai kegiatan fisik sebesar Rp300.000
  17. Buka bersama + wel sebesar Rp5.000.000
  18. Bayar partise sebesar Rp31.000.000
  19. Honor Rinaldi 1-6 sebesar Rp1.900.000
  20. Honor Pandeka 1-6 sebesar Rp1.400.000
  21. Bayar honor perangkat bulan Juni sebesar Rp26.020.000
  22. Upah indihome sebesar Rp100.000
  23. Safari Ramadhan sebesar Rp14.000.000
  24. Honor staf 6 orang sebesar Rp5.200.000
  25. Honor Kacang sebesar Rp1.200.000
  26. Sisa saldo sebesar Rp1.128.107
  1.  

YA 386202

09 Juni 2017

100.000.000

  1. 40?ri 4 kegiatan Noviandi M sebesar Rp32.000.000
  2. Bayar spanduk sebesar Rp1.000.000
  3. Minyak Viar sebesar Rp50.000
  4. Beli kabel sebesar Rp44.500
  5. Buku pustaka sebesar Rp2.000.000
  6. Satlinmas sebesar Rp11.000.000
  7. Tunjangan perangkat dari Jan-Juni sebesar Rp34.650.000
  8. Tunjangan siskeudes sebesar Rp1.500.000
  9. Tunjangan BPRN:
  1. Wel sebesar Rp100.000
  2. Ronaldi sebesar Rp3.000.000
  3. Syaiful sebesar Rp2.280.000
  4. Lusia sebesar Rp2.400.000
  5. Yusmanita sebesar Rp2.280.000
  6. Syufrial sebesar Rp2.280.000
  7. Suheri sebesar Rp2.400.000
  1. Pajak BPRN sebesar Rp525.000

Sisa saldo sebesar Rp3.618.607

  1.  

YA 386203

12 Juni 2017

300.000.000

  1. Masjid Alfaizin sebesar Rp10.000.000
  2. Masjid Baiturrahim sebesar Rp10.000.000
  3. Lubuak Barak sebesar Rp31.029.000
  4. Jl. Lingkar Kp. Baru sebesar Rp6.000.000
  5. Jl. Blk BRI sebesar Rp8.000.000
  6. Diponegoro sebesar Rp13.440.000
  7. Balai pertemuan Malana Ponco sebesar Rp4.000.000
  8. BPRN sebesar Rp13.267.100
  9. PRN sebesar Rp4.000.000
  10. Running Teks sebesar Rp15.000.000
  11. Kursi hadap sebesar Rp9.000.000
  12. Kursi kerja sebesar Rp2.500.000
  13. Raskin sebesar Rp1.000.000
  14. Spanduk sebesar Rp500.000
  15. DP Gorden (EGA) sebesar Rp35.000.000
  16. Bayar Amia Buber sebesar Rp108.000
  17. Honor Nisa Jan + Feb sebesar Rp1.600.000
  18. Honor Afridarnis sebesar Rp800.000
  19. Honor Wira sebesar Rp300.000
  20. Pajak buka bersama sebesar Rp240.000
  21. SPPD Niki sebesar Rp320.000
  22. Finjer Print + Pajak sebesar Rp342.500
  23. ATK kegiatan Novi sebesar Rp350.000
  24. Honor Mathma Eni sebesar Rp1.200.000
  25. Honor Novita sebesar Rp1.200.000
  26. Pajak Sewa Tenda sebesar Rp24.000
  27. Pajak sewa kursi sebesar Rp48.000
  28. Pajak sewa sound system sebesar Rp140.000
  29. Honor selvi 1-6 sebesar Rp1.000.000
  30. Pajak ATK sebesar 517.550
  31. Pajak FC sebesar Rp499.500
  32. Pajak Tunjangan WN Jan-Mei sebesar Rp900.000
  33. Honor Aciak sebesar Rp1.000.000
  34. Minyak Viar sebesar Rp50.000
  35. Pajak Partisi sebesar Rp23.608.200
  36. Honor Rajab 1-6 sebesar Rp1.200.000
  37. Honor TPK Kp. Sudut sebesar Rp750.000
  38. Honor TPK DAM sebesar Rp1.650.000
  39. Honor TPK Pagar sebesar Rp1.650.000
  40. Honor TPK Partisi + Roler Blin sebesar Rp1.075.000
  41. ATK Noviandi sebesar Rp300.000
  42. 20?M sebesar Rp25.960.000
  43. 20% Pagar dan taman sebesar Rp36.950.000
  44. Jl. Lingkar Kp. Sudut sebesar Rp4.300.000
  45. THR 36 orang sebesar Rp7.200.000
  46. Sisa saldo sebesar Rp25.599.757
  1.  

YA 386204

20 Juni 2017

100.000.000

  1. Bayar stempel maju sebesar Rp25.000
  2. 20?lai pertemuan malana sebesar Rp6.450.000
  3. Bayar roler blin ega sebesar Rp41.255.000
  4. Pajak roler sebesar Rp13.000.000
  5. Beli nasi WN sebesar Rp100.000
  6. Beli materai sebesar Rp300.000
  7. Uang masuk ke rekening kas Nagari Baringin berupa Novi mengembalikan kegiatan Bel BRI sebesar Rp8.000.000
  8. Diberikan kepada WN sebesar Rp50.000.000
  9. Servis + ganti oli Novi sebesar Rp100.000
  10. Rokok untuk tamu bubar sebesar Rp155.000
  11. Sisa saldo sebesar Rp22.214.757
  1.  

YA 386206

22 Juni 2017

100.000.000

  1. Honor Nelli sebesar Rp950.000
  2. 3 kegiatan Novi Dipo, Kp.Baru, S. Bangkeh dan honor TPK 4 sebesar Rp35.398.000
  3. Pajak galian c + pajak kegiatan Novi sebesar Rp19.500.000
  4. SPPD Devi Yanti sebesar Rp225.000
  5. Sisa pajak kegiatan Novi untuk 4 orang sebesar Rp4.000.000
  6. Sisa yang tinggal sebesar Rp1.400.000
  7. Amaik pinjam sebesar Rp1.000.000
  8. Kacang pinjam sebesar Rp1.000.000
  9. Beli baju bola sebesar Rp2.300.000
  10. Beli sunlight kantor sebesar Rp15.000
  11. Bayar listrik, air sebesar Rp820.380
  12. Amplop undangan sebesar Rp100.000
  13. 40% sawah kayun sebesar Rp6.000.000
  14. Sisa saldo sebesar Rp49.506.377
  1.  

YA 386208

04 Juli 2017

100.000.000

  1. Beli nasi panitia WN sebesar Rp200.000
  2. 40?M Jati sebesar Rp19.400.000
  3. 40% Pustu Baringin sebesar Rp28.400.000
  4. Sawah bangkeh, Jembatan, Bel Pajak + Honor TPK 2 sebesar Rp20.500.000
  5. Honor staf jorong sebesar Rp2.900.000
  6. Honor staf Adm sebesar Rp5.200.000
  7. Honor perangkat sebesar Rp24.000.000
  8. Tunjangan perangkat sebesar Rp5.775.000
  9. Tunjangan BPRN sebesar Rp3.962.500
  10. Tunjangan WN sebesar Rp2.020.000
  11. Pajak Tunjangan WN sebesar Rp360.000
  12. Pajak tunjangan BPRN sebesar Rp87.500
  13. Makan panitia WN sebesar Rp170.000
  14. Makan panitia WN + Fc + stempel sebesar Rp236.000
  15. Amplop undangan ke arai pinang 1 sebesar Rp50.000
  16. Dititipkan uang kepada WN sebesar Rp30.000.000
  17. Spanduk Novi sebesar Rp140.000
  18. Bayar internet + telp sebesar Rp679.220
  19. Amplop untuk Don Arfin sebesar Rp100.000
  20. Amplop undangan ke gedung (yahya) sebesar Rp50.000
  21. Fauzan (WN) sebesar Rp102.000
  22. SPPD Emi Narni sebesar Rp75.000
  23. SPPD Dona sebesar Rp140.000
  24. SPPD Fitri Yenti sebesar Rp110.000
  25. Pinjam dona sebesar Rp3.000.000
  26. Makan panitia sebesar Rp144.000
  27. Makan panitia sebesar Rp109.000
  28. Fauzan (Panitia WN) sebesar Rp90.000
  29. Rapat koordinasi sebesar Rp700.000
  30. Listrik Bkt Gombak sebesar Rp105.000
  31. Uang masuk ke rekening kas nagari baringin berupa Diberi WN sebesar Rp7.400.000
  32. Bayar FKPM sebesar Rp4.400.000
  33. Makan panitia sebesar 78.000
  34. Pajak honda kantor 3 sebesar Rp353.000
  35. F.C. sebesar Rp226.000
  36. Beli ban + benen honda L. Batu sebesar Rp205.000
  37. Makan panitia sebesar Rp299.000
  38. Dipinjam ketua BPRN untuk beli minum (bola) sebesar Rp200.000
  39. Sisa saldo sebesar Rp2.340.157
  1.  

YA 386209

14 Juli 2017

100.000.000

  1. 43% sawah kayun + honor TPK sebesar Rp7.200.000
  2. 40% jalan bel. BRI sebesar Rp8.000.000
  3. Makan Nasrullah + Dt + Ketua KAN sebesar Rp53.000
  4. 43% jalan ke Pustu Jor. Baringin sebesar Rp30.530.000
  5. Untuk cadiak pandai (Dt. Mara Banso) sebesar Rp1.500.000
  6. Undangan pesta ke garuda mas sebesar Rp50.000
  7. Makan panitia WN sebesar Rp290.000
  8. FC PRN sebesar Rp76.000
  9. Fauzan (Panitia WN) sebesar Rp206.000
  10. Fauzan (WN) sebesar Rp192.000
  11. Honor TPK DAM Jati sebesar Rp750.000
  12. Honor TPK Pustu sebesar Rp1.400.000
  13. 43?M Jati sebesar Rp20.855.000
  14. Kegiatan PRN sebesar Rp2.000.000
  15. Makan panitia WN sebesar Rp152.000
  16. LPM (Zaini) sebesar Rp500.000
  17. Koran Pos Metro Pdg bulan Mei-Juni 2017 sebesar Rp240.000
  18. Cadiak pandai (Jum) sebesar Rp1.000.000
  19. Makan panitia WN sebesar Rp135.000
  20. 40% Jl. Bel BRI (2) sebesar Rp8.000.000
  21. 3% Jl. Bel BRI sebesar Rp600.000
  22. Honor TPK Bel. BRI sebesar Rp750.000
  23. Makan panitia WN sebesar Rp118.000
  24. Untuk rastra sebesar Rp300.000
  25. Dipinjam ketua BPRN sebesar Rp200.000
  26. Fauzan (panitia) sebesar Rp167.000
  27. Pada WN keperluan rastra sebesar Rp5.000.000
  28. Untuk pasang listrik Jor. Kp. Baru sebesar Rp1.000.000
  29. Pasang listrik Jor. Malana Ponco sebesar Rp2.500.000
  30. Transportasi pemotretan Panitia WN sebesar Rp100.000
  31. Jor. Bel. Pajak untuk biaya pendidikan sebesar Rp2.000.000
  32. Fauzan (Nagari) sebesar Rp186.000
  33. Sisa saldo sebesar Rp6.290.157
  1.  

YA 386210

24 Juli 2017

25.000.000

  1. Beli minyak kacang sebesar Rp50.000
  2. Token listrik sebesar Rp102.000
  3. Air galon sebesar Rp5.000
  4. Servis Viar sebesar Rp85.000
  5. Baju Dramband sebesar Rp10.000.000
  6. Matras (alat-alat olahraga) sebesat Rp16.000.000
  7. Makan panitia (Jumat, Senin, Selasa) sebesar Rp282.000
  8. Makan panitia WN (Rabu) sebesar Rp134.000
  9. Fauzan (Panitia WN) sebesar Rp161.000
  10. Taman Rekreasi pinjam (Med) sebesar Rp2.000.000
  11. Beli tinta print 2 buah sebesar Rp180.000
  12. Makan panitia WN sebesar Rp198.000
  13. Makan (WN) sebesar Rp109.000
  14. WN (Amaik) sebesar Rp100.000
  15. Perbaikan/servis kendaraan WN (amaik) sebesar Rp150.000
  16. FC Permintaan sebesar Rp16.500
  17. Makan panitia WN (Jumat, Senin) sebesar Rp218.000
  18. Beli minyak jenset sebesar Rp40.000
  19. Fauzan WN sebesar Rp71.000
  20. Fauzan (Panitia WN) sebesar Rp166.000
  21. Makan panitia sebesar Rp204.000
  22. Untuk kacang (Lodi) sebesar Rp100.000
  23. Amia 1 karton sebesar Rp18.000
  24. Makan panitia WN (Rabu 2/8) sebesar Rp98.000
  25. Makan WN (28-29/8/2017) sebesar Rp110.000
  26. Makan WN (Senin, Selasa) sebesar Rp110.000
  27. Sisa saldo sebesar Rp432.657
  1.  

YA 447941

02 Agustus 2017

100.000.000

  1. Honor staf ADM sebesar Rp5.200.000
  2. Honor staf jorong sebesar Rp2.900.000
  3. Honor Siskeudes sebesar Rp470.000
  4. Honor perangkat sebesar Rp24.000.000
  5. Tunjangan perangkat sebesar Rp5.775.000
  6. Tunjangan WN sebesar Rp2.020.000
  7. Tunjangan BPRN sebesar Rp3.962.500
  8. Pajak tunjangan WN sebesar Rp180.000
  9. Pajak tunjangan BPRN sebesar Rp87.500
  10. Pajak siskeudes sebesar Rp30.000
  11. Taman rekreasi pinjam sebesar Rp13.000.000

Tidak terdapat catatan sisa saldo terakhir

  1.  

YA 447942

08 Agustus 2017

20.000.000

Tidak ada rincian

 

Jumlah

1.285.000.000

 

 

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Shinta Rahmatil Dona melaksanakan pengelolaan keuangan Nagari Baringin dengan mekanisme pencairan sebagai berikut:
  • Pencairan dana tersebut tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari Terdakwa sendiri selaku Pj. Wali Nagari Baringin dan dari PTPKN (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari) tanpa melalui proses verifikasi oleh Sekretaris Nagari yaitu Saksi. Niko Edward.
  • Untuk cek penarikan dana ditandatangani oleh Saksi Shinta Rahmatil Dona dan juga oleh Terdakwa sendiri.
  • Kemudian saksi Shinta Rahmatil Dona melakukan penarikan dana sendiri ke Bank Nagari Cabang Batusangkar.
  • Setelah dana tersebut cair, Saksi Shinta Rahmatil Dona melaporkan penarikan uang tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mermanggil PTPKN ke ruang Wali Nagari dan langsung menyerahkan uang tersebut kepada PTPKN untuk masing-masing kegiatan.
  • Atas perintah dan instruksi dari Terdakwa, Saksi Shinta Rahmatil Dona, juga menyerahkan uang yang telah dicairkan tersebut kepada Terdakwa yaitu terkait dengan kegiatan pada bidang pemberdayaan dengan PTPKN Saksi Niko Edward, Terdakwa mengambil alih beberapa kegiatan tersebut untuk dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkan pertanggungajwabannya berupa data dukung ataupun kuitansi kepada Saksi Shinta Rahmatil Dona.
  • Untuk uang yang diserahkan kepada PTPKN, pertanggungjwabannya berupa data dukung atau kuitansi akan dilengkapi oleh PTPKN jika kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan, selanjutnya PTPKN menyerahkan data dukung tersebut kepada Saksi Erizal untuk diinput dalam Aplikasi SISKEUDES, tanpa adanya pemeriksaan atau verifikasi terlebih dahulu dari Bendahara maupun Sekretaris Nagari. Bendahara hanya menandatangani kelengkapan data dukung, kemudian PTPKN menyerahkan dokumen tersebut kepada Terdakwa untuk selanjutnya disetujui dan ditandatangani oleh Terdakwa  sebagai PJ. Wali Nagari Baringin.
  • Jika terdapat sisa dana dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah), maka saksi Shinta Rahmatil Dona sendirilah yang menyimpannya.  Namun, jika sisa dana tersebut di atas Rp5.000.000 (lima juta rupiah) maka saksi Shinta Rahmatil Dona langsung menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa dengan alasan Bendahara tidak boleh memegang uang melebihi angka Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
  • Terdakwa memerintahkan saksi Erizal selaku Operator untuk menginput data pengeluaran ke dalam aplikasi SISKEUDES hanya berdasarkan catatan tulisan tangan dan keterangan lisan Terdakwa, tanpa disertai kuitansi atau bukti transaksi yang sah sebagaimana lazimnya dilakukan oleh PTPKN di Nagari Baringin, kemudian kuitansi yang dicetak terlebih dahulu dari aplikasi SISKEUDES inilah yang dibawa kepada penyedia barang untuk ditandatangani, sedangkan dokumen pertanggungjawaban dibuat belakangan dan tidak didasarkan pada transaksi yang benar-benar terjadi.
  • Untuk semua bukti realisasi kegiatan yang diinput ke aplikasi SISKEUDES dilakukan ketika akhir masa jabatan atau tahun anggaran yakni setelah masing-masing PTPKN dan Terdakwa menyerahkan kuitansi atau bukti pengeluaran kepada operator SISKEUDES, beberapa diantaranya hanya berupa catatan pengeluaran, bukan bukti pengeluaran yang sah.

 

Berdasarkan uraian di atas, mekanisme pengelolaan keuangan nagari yang dilaksanakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari. Seharusnya setiap penggunaan dana yang dicairkan melalui bendahara harus melalui Surat Perintah Pembayaran yang berisi rincian penggunaan uang yang sudah diverifikasi oleh Sekretaris Nagari dan disetujui oleh Wali Nagari. Namun, faktanya selama tahun anggaran 2017 pencairan dana tidak melalui mekanisme tersebut, Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 26 Ayat (2) yang berbunyi Semua penerimaan dan pengeluaran Nagari harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tangggal 7 September 2017 terdapat sebanyak 25 kegiatan yang dipertanggungjawabkan dengan 293 kuitansi, yang telah dibayarkan seluruhnya sebesar Rp1.659.167.246 (satu miliar enam ratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) yang tercatat dalam sistem keuangan desa (SISKEUDES) dan LKPJ Nagari Baringin Tahun Anggaran 2017. Namun, berdasarkan hasil audit terhadap bukti rill untuk pengeluaran (SPJ) dan kuitansi pihak ketiga dari 25 kegiatan dengan 293 kuitansi tersebut, jumlah pengeluaran rill hanyalah sebesar Rp1.582.431.196 (satu miliar lima ratus delapan puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp76.736.050 (tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu  lima puluh rupiah).

 

  • Bahwa terhadap selisih uang sebesar Rp76.736.050 (tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu  lima puluh rupiah) tersebut diatas dapat dirinci sebagai berikut:
  1. Terdapat 4 kegiatan dengan 9 kuitansi yang tidak terlaksana tetapi tetap dibayarkan dengan nilai sebesar Rp72.976.800 dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Kegiatan

Ket

No SPP

No Kuitansi

Tanggal Kuitansi

Nilai (Rp)

1

 

Pembayaran Belanja penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pakaian dinas dan atributnya (Satlinmas)

Pembelian pakaian dinas harian lengkap Satlinmas

0023

00081

21 Juni 2017

7.350.000

Pembayaran belanja makanan dan minuman Rapat Satlinmas

0023

00082

21 Juni 2017

448.800

2

Pembayaran belanja kerukunan umat beragama

Pembayaran belanja pembelian tikar sholat dalam rangka safari Ramadhan

0024

00085

21 Juni 2017

10.700.000

3

Pengadaan sarana dan prasarana olahraga

Pembayaran Honorarium TPK

Pihak Dipublikasikan Ya