Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2026/PN Pdg LIRANDA MARDHATILLAH, SH, MH 1.BUSTAMAR PGL BUS BIN BURHANUDIN
2.ADEK HIDAYAT PGL ADEK BIN YUSMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 289/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2614/L.3/10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIRANDA MARDHATILLAH, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSTAMAR PGL BUS BIN BURHANUDIN[Penahanan]
2ADEK HIDAYAT PGL ADEK BIN YUSMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I Bustamar Pgl Bus Bin Burhanudin (alm) (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II Adek Hidayat Pgl Adek Bin Yusman (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Counter HP TAQI CELL beralamat di Jalan Parak Gadang II No.16 Kel. Ganting Parak Gadang Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil 10 (sepuluh) buah Tabung Gas LPG 3KG warna Hijau milik saksi Ardian Pgl Adi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu

 

Atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa I Bustamar Pgl Bus Bin Burhanudin (alm) (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II Adek Hidayat Pgl Adek Bin Yusman (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Counter HP TAQI CELL beralamat di Jalan Parak Gadang II No.16 Kel. Ganting Parak Gadang Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil 10 (sepuluh) buah Tabung Gas LPG 3KG warna Hijau milik saksi Ardian Pgl Adi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu

Pihak Dipublikasikan Ya