| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 289/Pid.B/2026/PN Pdg | LIRANDA MARDHATILLAH, SH, MH | 1.BUSTAMAR PGL BUS BIN BURHANUDIN 2.ADEK HIDAYAT PGL ADEK BIN YUSMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 289/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2614/L.3/10/Eoh.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I Bustamar Pgl Bus Bin Burhanudin (alm) (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II Adek Hidayat Pgl Adek Bin Yusman (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Counter HP TAQI CELL beralamat di Jalan Parak Gadang II No.16 Kel. Ganting Parak Gadang Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil 10 (sepuluh) buah Tabung Gas LPG 3KG warna Hijau milik saksi Ardian Pgl Adi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu
Atau KEDUA Bahwa Terdakwa I Bustamar Pgl Bus Bin Burhanudin (alm) (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II Adek Hidayat Pgl Adek Bin Yusman (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Counter HP TAQI CELL beralamat di Jalan Parak Gadang II No.16 Kel. Ganting Parak Gadang Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil 10 (sepuluh) buah Tabung Gas LPG 3KG warna Hijau milik saksi Ardian Pgl Adi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
