| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAPRIMA DESA PUTRA Pgl Putra Bin SYAFRIAL Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei dalam tahun 2026 bertempat di PT. Sahabat Jaya Sentosa (SJS) Mart Olo Jalan Belakang Olo Keluraha Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah,memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidan atau sampai pada barang yang diambil, |