Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
209/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.ARNET (Enet)
2.NAHARDI (Nahar)
3.ASNI
4.MURNI (Mun)
4.NURHAYATI (Nur)
5.ARLINDA (Linda),
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 209/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARNET (Enet)
2NAHARDI (Nahar)
3ASNI
4MURNI (Mun)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruby Zairul HermandoARNET (Enet)
2Ruby Zairul HermandoNAHARDI (Nahar)
3Ruby Zairul HermandoASNI
4Ruby Zairul HermandoMURNI (Mun)
Tergugat
NoNama
1NURHAYATI (Nur)
2ARLINDA (Linda),
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat 1 (ARNET) adalah sah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan tanah sengketa adalah sah harta pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dengan membongkar 1 (satu) pondasi rumah semi permanen serta 1 (satu) batang pohon kelapa, tanaman tebu, ubi kayu, pisang dan tanaman lainya,  apabila ingkar dieksekusi dengan bantuan aparat keamanan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang sewa tanah sengketa selama 29 tahun kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 290.000.000,- dan apabila ingkar dengan melelang harta milik Para Tergugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,-  setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoorbaar Bij Voraad) sekalipun ada banding, kasasi atau verzet;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU: -  Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak