| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 124/Pdt.G/2026/PN Pdg | Elvy MAdreani S.H | 1.ERNITA 2.INDAH CAHYA NINGRUM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 124/Pdt.G/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pihak Penjual dan pemilik yang sah terhadap tanahdan bangunan yang telahdihuni oleh Para Tergugat. 3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) tanggal 08 November 2012 sebagai alat bukti yang sah;3. Menyatakan Tergugat 2 Indah Cahya Ningrum tidak pernah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 08 November 2012; 4.Menyatakan Tergugat 1 menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 08 November 2012 dengan menyatakan bertindak untuk dan atas nama Tergugat 1 berdasarkan kuasa lisan; 5.Menyatakan terdapat ketidakpastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 08 November 2012; 6. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 08 November 2012 tidak lagi memadai untuk dijadikan dasar pelaksanaan Akta Jual Beli karena telah terjadi perubahan subjek, perubahan objek, tidak adanya pelunasan, tidak adanya pembaharuan perjanjian selama lebih dari 13 (tiga belas) tahun, dan tidak adanya kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam transaksi tersebut; 7.Menyatakan bahwa apabila para pihak masih bermaksud melanjutkan transaksi jual beli, maka wajib dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli lanjutan atau perjanjian baru yang memuat kondisi dan keadaan terbaru objek dan subjek, harga yang disepakati para pihak, pembayaran yang telah dilakukan, sisa kewajiban pembayaran, tata cara pelunasan, hak dan kewajiban para pihak serta syarat pelaksanaan Akta Jual Beli; 8. Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli lanjutan atau perjanjian baru tersebut wajib ditandatangani langsung oleh pihak yang akan menerima hak atas objek dan pihak yang bertanggung jawab melakukan pembayaran; 9. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk secara aktif menghubungi dan menemui Penggugat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap apabila masih bermaksud melanjutkan transaksi jual beli; 10. Menyatakan bahwa apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap Tergugat 1 dan 2 tidak menghubungi, tidak menemui Penggugat, tidak memberikan tanggapan, atau tidak menunjukkan kesediaan untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli lanjutan atau perjanjian baru, maka Tergugat dan Turut Tergugat dianggap tidak bersedia melanjutkan transaksi jual beli; 11. Menyatakan bahwa keadaan sebagaimana dimaksud dalam amar angka 10 merupakan pembatalan oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 08 November 2012; 12. Menyatakan bahwa dalam keadaan sebagaimana amar angka 11, ketentuan Pasal 5 Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 08 November 2012 berlaku dan mengikat para pihak; 13. Menyatakan bahwa seluruh pembayaran yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 08 November 2012 tunduk pada ketentuan Pasal 5 Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 08 November 2012; 14.Menyatakan bahwa apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan mengenai harga jual, tata cara pembayaran, tata cara pelunasan maupun syarat-syarat lain dalam pembaharuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 08 November 2012 berakhir dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pelaksanaan Akta Jual Beli; 15. Menyatakan bahwa harga yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 08 November 2012 tidak secara otomatis mengikat para pihak dalam hal dilakukan pembaharuan perjanjian; 16. Menghukukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kunci rumah kepada Penggugat paling lambat 7 hari setelah putusan inkracht. 17.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,-(satu juta) perhari apabila para Tergugat lalai menjalankan putusan sejak putusan dibacakan / telah memiliki kekuatan hukum tetap. 19. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 20. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
