Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.Sus/2026/PN Pdg MEGA PUTRI, SH, MH NOFRIALDI HENDRA SYAHPUTRA PGL NOF BIN ZALMON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 305/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2717/L.3.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEGA PUTRI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFRIALDI HENDRA SYAHPUTRA PGL NOF BIN ZALMON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa NOFRIALDI HENDRA SYAHPUTRA Pgl NOF Bin ZALMON pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di dekat warung yang beralamat di Cendana Mata Air Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja

 

Atau kedua

Bahwa terdakwa NOFRIALDI HENDRA SYAHPUTRA Pgl NOF Bin ZALMON pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 00.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di tepi rel kereta api yang beralamat di Cendana Mata Air Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja

 

Atau ketiga

Bahwa Terdakwa NOFRIALDI HENDRA SYAHPUTRA Pgl NOF Bin ZALMON pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di tepi rel kereta api yang beralamat di Cendana Mata Air Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahgunaan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya