Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
563/Pid.B/2026/PN Pdg HAFIZ ZAINAL PUTRA, S.H., M.H. MUHAMMAD ADE PRATAMA PGL ADE BIN INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 563/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 4880/L.3.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAFIZ ZAINAL PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADE PRATAMA PGL ADE BIN INDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADE PRATAMA Pgl ADE Bin INDRA pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Jl. Kampung Jambak RT 003 RW 002 Kel. Kuranji Kec. Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADE PRATAMA Pgl ADE Bin INDRA pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Jl. Kampung Jambak RT 003 RW 002 Kel. Kuranji Kec. Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, merampas nyawa orang lain,

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADE PRATAMA Pgl ADE Bin INDRA pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Jl. Kampung Jambak RT 003 RW 002 Kel. Kuranji Kec. Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang

Pihak Dipublikasikan Ya