| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ------------------------
- Menyatakan Sah PENGGUGAT dan TERGUGAT 2 adalah pasangan suami istri yang memiliki harta bersama berupa tanah Sertifikat (tanda bukti hak) No. 2839 tertanggal 17 November 1995, Gambar Situasi tertanggal 8 Agustus 2017, No. 287 seluas 117 M2, terletak di Prov. Sumatera Barat, kota Padang, kecamatan Koto Tangah, kelurahan Pasie Nan Tigo, tercatat atas nama TERGUGAT 2 (Syafril);
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 menjaminkan kepada TERGUGAT 3 tanpa seizin PENGGUGAT yakni tanah Sertifikat (tanda bukti hak) No. 2839 tertanggal 17 November 1995, Gambar Situasi tertanggal 8 Agustus 2017, No. 287 seluas 117 M2, terletak di Prov. Sumatera Barat, kota Padang, kecamatan Koto Tangah, kelurahan Pasie Nan Tigo, tercatat atas nama TERGUGAT 2 (Syafril), adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); -----------------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 bersama-sama dengan TERGUGAT 3 dan TURUT TERGUGAT 2 membuat dan memasukkan sebagai Jaminan ke dalam Akta Perjanjian Kredit No. 42 tertanggal 25 Juni 2021, yakni tanah Sertifikat (tanda bukti hak) No. 2839 tertanggal 17 November 1995, Gambar Situasi tertanggal 8 Agustus 2017, No. 287 seluas 117 M2, terletak di Prov. Sumatera Barat, kota Padang, kecamatan Koto Tangah, kelurahan Pasie Nan Tigo, yang tercatat atas nama TERGUGAT 2 (Syafril), adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ; ------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 42 tertanggal 25 Juni 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT 2, lumpuh daya berlakunya dan tidak memiliki kekuatan hukum (Nietig van rechtswege), sepanjang tentang pengikatan jaminan kredit berupa tanah Sertifikat (tanda bukti hak) No. 2839 tertanggal 17 November 1995, Gambar Situasi tertanggal 8 Agustus 2017, No. 287 seluas 117 M2, terletak di Prov. Sumatera Barat, kota Padang, kecamatan Koto Tangah, kelurahan Pasie Nan Tigo, yang tercatat atas nama TERGUGAT 2 (Syafril); -----------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT 1 membatalkan rencana pelaksanaaan lelang terhadap Jaminan berupa tanah Sertifikat (tanda bukti hak) No. 2839 tertanggal 17 November 1995, Gambar Situasi tertanggal 8 Agustus 2017, No. 287 seluas 117 M2, terletak di Prov. Sumatera Barat, kota Padang, kecamatan Koto Tangah, kelurahan Pasie Nan Tigo, yang tercatat atas nama TERGUGAT 2 (Syafril), sebagaimana dimaksud surat No. SKL.026/03/2026/BM/PDG tertanggal 30 Maret 2026 perihal Surat Pemberitahuan Lelang, yang dikirimkan TERGUGAT 3 kepada TERGUGAT 1, yang merujuk pada surat TURUT TERGUGAT 1 No. JL-254/2/KNL.0301/2026 tertanggal 26 Maret 2026 mengenai penetapan jadwal lelang;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum perlawanan, Bantahan, Banding ataupun Kasasi, Peninjauan Kembali dan/ atau upaya hukum lainnya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TURUT TERGUGAT 1, dan TURUT TERGUGAT 2, untuk patuh dan tunduk melaksanakan isi putusan perkara ini dengan segala konsekwensi hukum nya; ----------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TURUT TERGUGAT 1, dan TURUT TERGUGAT 2, untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; -------------------------------------
Atau : Jika Pengadilan Negeri Padang Kelas IA c.q. yang terhormat Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya yang menguntungkan bagi PENGGUGAT (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------------------
|