| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 360/Pid.B/2026/PN Pdg | 1.Essa Tri Larasakti, SH 2.CICA AYU PERNANDA SARI, SH |
JONNI ANWAR PGL JONNI KALEWANG BIN SYAIFUL BAHRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 360/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3115/L.3.10/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa JONNI ANWAR pgl JONNI KALEWANG Bin SYAIFUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 wib atau yang diketahui pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Beringin IV D No. 13 Kelurahan Lolong Belanti kecamatan Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa JONNI ANWAR pgl JONNI KALEWANG Bin SYAIFUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 wib atau yang diketahui pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Beringin IV D No. 13 Kelurahan Lolong Belanti kecamatan Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
