Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.B/2026/PN Pdg 1.Essa Tri Larasakti, SH
2.CICA AYU PERNANDA SARI, SH
JONNI ANWAR PGL JONNI KALEWANG BIN SYAIFUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 360/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3115/L.3.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Essa Tri Larasakti, SH
2CICA AYU PERNANDA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONNI ANWAR PGL JONNI KALEWANG BIN SYAIFUL BAHRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa JONNI ANWAR pgl JONNI KALEWANG Bin SYAIFUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 wib atau yang diketahui pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Beringin IV D No. 13 Kelurahan Lolong Belanti kecamatan Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa JONNI ANWAR pgl JONNI KALEWANG Bin SYAIFUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 wib atau yang diketahui pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Beringin IV D No. 13 Kelurahan Lolong Belanti kecamatan Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

 

Pihak Dipublikasikan Ya