Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.Sus/2026/PN Pdg GHINA NAUFALIZA S, S.H. FADLI WINANDA PGL. YANDA BIN ELWIN MARZUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 448/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3933/L.3.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GHINA NAUFALIZA S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI WINANDA PGL. YANDA BIN ELWIN MARZUKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa FADLI WINANDA Pgl. YANDA Bin ELWIN MARZUKI, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Sebuah Rumah di Jl. Belakang Dalam Olo No. 22 A Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa FADLI WINANDA Pgl. YANDA Bin ELWIN MARZUKI, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 17.32 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Sebuah Rumah di Jl. Belakang Dalam Olo No. 22 A Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa FADLI WINANDA Pgl. YANDA Bin ELWIN MARZUKI, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 17.20 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Sebuah Rumah di Jl. Belakang Dalam Olo No. 22 A Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya