| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 448/Pid.Sus/2026/PN Pdg | GHINA NAUFALIZA S, S.H. | FADLI WINANDA PGL. YANDA BIN ELWIN MARZUKI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 448/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3933/L.3.10/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa FADLI WINANDA Pgl. YANDA Bin ELWIN MARZUKI, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Sebuah Rumah di Jl. Belakang Dalam Olo No. 22 A Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa FADLI WINANDA Pgl. YANDA Bin ELWIN MARZUKI, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 17.32 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Sebuah Rumah di Jl. Belakang Dalam Olo No. 22 A Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa FADLI WINANDA Pgl. YANDA Bin ELWIN MARZUKI, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 17.20 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Sebuah Rumah di Jl. Belakang Dalam Olo No. 22 A Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
