Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.G/2026/PN Pdg PT. Woori Finance Indonesia Tbk 1.RAHMAT HIDAYATULLAH
2.RAHAYU PRIRAHATMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 165/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAT HIDAYATULLAH
2RAHAYU PRIRAHATMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA NOMOR 033372250025 TANGGAL 20 MARET 2025;
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tertanggal 20 Maret 2025;
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT AKTA JAMINAN FIDUSIA NOMOR 910 TANGGAL 27 MARET 2025 yang dibuat di hadapan Notaris ERLIEN WULANDARI, S.H.;
  5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR W3.00033201.AH.05.01 TANGGAL 27 MARET 2025;
  6. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Kuasa yang diberikan PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan hak substitusi tertanggal 20 Maret 2025;
  7. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Ijin Pengambilan Barang / Objek Jaminan Fidusia yang diberikan PARA TERGUGAT tertanggal 20 Maret 2025;
  8. Menyatakan menurut hukum PARA TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (lalai / cidera janji) karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan PERJANJIAN;
  9. Menyatakan PERJANJIAN BERAKHIR DEMI HUKUM sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp 150.725.050 (seratus lima puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima puluh rupiah), dengan perincian:

- Sisa angsuran (37 bulan) : Rp 141.007.000

- Denda keterlambatan : Rp 9.718.050

- Total Kerugian : Rp 150.725.050

Apabila tidak dibayar Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan baik dan tanpa syarat kepada PENGGUGAT secara sukarela, menyatakan PENGGUGAT berhak menjual Objek Jaminan Fidusia tersebut melalui pelelangan umum guna pelunasan piutangnya; dan apabila PARA TERGUGAT tetap ingkar/menolak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia, menyatakan PENGGUGAT dapat meminta bantuan aparat negara (TNI/Polri) untuk melaksanakan penarikan/pengambilan Objek Jaminan Fidusia tersebut;

Objek Jaminan Fidusia dimaksud adalah:

- Merk / Type : DAIHATSU / XENIA 1.3 R M/T

- Jenis / Model : MINIBUS / XENIA

- Tahun Pembuatan : 2018

- Nomor Rangka : MHKVSEA2JJK046482

- Nomor Mesin : 1NRF470435

- Warna : PUTIH

- Nomor BPKB : V-01278745

- Nomor Polisi : BA 1820 AAN

- Kondisi : BEKAS

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau verzet;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
  3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak