Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.SYAHRIL
2.YELNIDA,
2.MISNAR
3.JUNIRWAN alias UWAN ABUT ATAT
4.SUWARDI alias EDI ATAT/Saudara Tergugat II
5.MARTIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRIL
2YELNIDA,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afdal Hirawan, S.H.SYAHRIL
2Afdal Hirawan, S.H.YELNIDA,
Tergugat
NoNama
1MISNAR
2JUNIRWAN alias UWAN ABUT ATAT
3SUWARDI alias EDI ATAT/Saudara Tergugat II
4MARTIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kepala Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq. Kepala Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Padang
2Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.

 

  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris Orang Tuannya ZINUDDIN ASAI berdasarkan surat keterangan Ahli Waris Nomor: 044/207/BTP/2024, Tangal 24 Desember 2024, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dan Surat Keterangan Kematian Zainuddin Asai Nomor: 57/BP-33/X/2006 Tanggal 4 Oktober 2006 dan berkapasitas sebagai Penggugat.

 

 

  1. Menyatakan tanah objek perkara a quo tanah yang terletak di RT.03, RW XIII, Nagari Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang seluas 6.800 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur
  •  

Berbatas dengan : Pondasi/Bandar.

  • Sebelah Barat
  •  

Berbatas dengan : Kawan Tanah ini Juga

  • Sebelah Utara
  •  

Berbatas dengan : Jln. UIN, dahulu Jl. Setapak (labung Osoh)

  • SebelahSelatan
  •  

Berbatas dengan

adalah milik PARA PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan sah berharga, dan berkekuatan hukum mengikat Keputusan/Penetapan yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT II /KAN KERAPATAN ADAT NAGARI KOTO TANGAH, KECAMATAN KOTOTANGAH KOTA PADANG Keputusan Nomor: SK-06/KAN/VIII/2023, Tanggal 07 Agustus 2023;

 

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang melakukan proses permohonan   sertifikat tanah objek perkara a quo sebagaimana dimaksud posita angka 10 tanpa sepengetahuan PARA PENGGUGAT, sehingga sertifikat tanah objek perkara a quo diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I sebagaimana dimaksud posita angka 13 di atas Tindakan TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I demikian telah nyata merupakan tindakan secara tanpa hak dan dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.

 

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV mendirikan Pondok di Tanah milik PARA PENGGUGAT sebagaimana dimaksud posita angka 7 dan 17 di atas dalam maksud beritikad tidak baik, tindakan mana telah nyata merupakan tindakan secara tanpa hak dan dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.

 

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagaimana dimaksud posita angka 16 dan 19 diatas pada hari kamis tanggal 30 Februari 2025 mendatangkan tukang beserta material kayu dan seng serta menebang beberapa pohon pisang Para Penggugat tanpa mengiraukan larangan dari Para Penggugat memasang pagar seng mulai dari depan sampai belakang sebagian Tanah Para Penggugat merupakan tindakan secara tanpa hak dan dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.

 

  1. Menyatakan tindakan TERGUGAT I mensertifikatkan tanah objek perkara a quo tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari PARA PENGGUGAT dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 8632/Kelurahan Balai Gadang, Surat Ukur Nomor: 04941/2024 Kecamatan Koto Tangah Kota Padang seluas 6.800 M2 tertanggal 13 September 2024 atau Sertipikat Hak Milik Elektronik dengan NIB. 03.01.000002649.0, Berdasarkan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis Nomor 336/2024 Tanggal 6 September 2024 atas nama pemegang hak An. Misnar adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 8632/Kelurahan Balai Gadang, Surat Ukur Nomor: 04941/2024 Kecamatan Koto Tangah Kota Padang seluas 6.800 M2 tertanggal 13 September 2024 atau Sertipikat Hak Milik Elektronik dengan NIB. 03.01.000002649.0, Berdasarkan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis Nomor 336/2024 Tanggal 6 September 2024  adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV menyerahkan/mengembalikan penguasaan objek perkara a quo kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan bebas dari kepemilikan, penguasaan, dan aktifitas siapapun juga, dalam keadaan kosong seperti semulanya, jika Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV ingkar akan dilakukan upaya paksa oleh pejabat yang berwenang.

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I (BPN Padang) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk mencatatkan pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 8632/Kelurahan Balai Gadang, Surat Ukur Nomor: 04941/2024 Kecamatan Koto Tangah Kota Padang seluas 6.800 M2 tertanggal 13 September 2024 atau Sertipikat Hak Milik Elektronik dengan NIB. 03.01.000002649.0, Berdasarkan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis Nomor 336/2024 Tanggal 6 September 2024 atas nama pemegang hak An. Misnar dalam buku tanah dan daftar umum Pertanahan, mencoret/menghapus data yuridis data sertipikat tersebut dari administrasi Pertanahan;

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (BPN Padang) untuk menerbitkan sertipikat baru atas nama PARA PENGGUGAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV menyerahkan/mengembalikan penguasaan objek perkara a quo kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan bebas dari kepemilikan, penguasaan, dan aktifitas siapapun juga, dalam keadaan kosong seperti semulanya, jika TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV ingkar akan dilakukan upaya paksa oleh pejabat yang berwenang.

 

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap secara tanggung renteng.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak