Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.B/2026/PN Pdg CICI MAYANG SARI JULIDAR PGL. JUL BIN MUNIR ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 348/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2954/L.3.10/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CICI MAYANG SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIDAR PGL. JUL BIN MUNIR ALM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa JULIDAR Pgl. JUL Bin MUNIR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, Sekira jam 22.30 Wib setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah Jl. Jati Rawang Melayu No. 49  Rt.003 Rw.003 Kel. Jati Kec. Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa JULIDAR Pgl. JUL Bin MUNIR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, Sekira jam 22.30 Wib setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah Jl. Jati Rawang Melayu No. 49  Rt.003 Rw.003 Kel. Jati Kec. Padang Timur Kota Padangatau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin

Pihak Dipublikasikan Ya