Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg Annisa Mulia Sari PT Andalas Multimedia Promosindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Annisa Mulia Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ozi Gumetra, S.HAnnisa Mulia Sari
Tergugat
NoNama
1PT Andalas Multimedia Promosindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan apa yang telah Penggugat uraikan dalil-dalil Gugatan tersebut diatas maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A untuk memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian, serta selanjutnya memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Kasasi, putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

DALAM PROVISI

Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Pembayaran Uang Penggantian Upah Proses Penggugat sebesar Rp. 6.365.910 (enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan sisa Uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang total keseluruhannya sebesar Rp.38.573.278,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan rincian:
  • Uang Pesangon (7 tahun 2 bulan)

1 x 8 x Rp.3.182.955,00                                                 Rp. 25.463.640,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

3 x Rp.3.182.955,00                                                        Rp.   9.548.865,-

  • Uang Penggantian Hak

12/25 x Rp. Rp.3.182.955,00Rp.   1.527.818,-

  • Sisa THR tahun 2026 yang belum di bayarkan:

Rp.3.182.955,00 – 1.150.000                                       Rp.   2.032.955,-

  1. Menyatakan tindakan Tergugat yang membayar upah Penggugat di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa Upah Penggugat sejak tahun 2019 sampai 2026 sebesar Rp. 39.628.196,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh enam rupiah), dengan rincian:
    • Kekurangan Upah tahun 2019 =           Rp.   3.881.508,-
    • Kekurangan Upah tahun 2020 =           Rp.   4.608.492,-
    • Kekurangan Upah tahun 2021 =           Rp.   3.608.492,-
    • Kekurangan Upah tahun 2022 =           Rp.   2.550.468,-
    • Kekurangan Upah tahun 2023 =           Rp.   5.309.712,-
    • Kekurangan Upah tahun 2024 =           Rp.   6.137.388,-
    • Kekurangan Upah tahun 2025 =           Rp.   8.330.316,-
    • Kekurangan Upah tahun 2026 =           Rp.   5.201.820,- +
  3. Menghukum Tergugat untuk memberikan surat keterangan pernah bekerja (paklaring) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak