| Petitum |
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil gugatan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian, serta selanjutnya memeriksa dan memberikan putusan yang sedapatnya dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT tanpa membayarkan uang kompensasi dan sisa kontrak kepada PENGGUGAT bertentangan dengan Pasal 15 dan 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja berbunyi:
Pasal 15
“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT”
Pasal 16
“PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja /12x1 bulan upah”.
- Menyatakan tindakan TERGUGAT dalam melakukan pemotongan upah untuk ganti rugi akibat kecelakaan kerja bertentangan dengan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Menghukum TERGUGAT memberikan kepada PENGGUGAT uang sisa ganti rugi sebesar sisa kontrak pekerja sebesar 2 bulan gaji berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi: “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) pihak-pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Uang Jaminan Masuk Kerja sebesar yang digunakan oleh TERGUGAT sebagai jaminan apabila terjadi kerugian terhadap TERGUGAT sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum TERGUGAT membayarkan uang kompensasi dan penggantian hak lainnya kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 18.545.612,- (Delapan ) dengan rincian sebagai berikut;
|
a.
|
Uang kompensasi
|
7/12 X Rp. 2.994.193,-
|
= Rp 1.746.612,-
|
|
|
Sisa masa kontrak PKWT (April dan Mei 2026)
|
2 X Rp.3.183.000 ,-
|
= Rp 6.366.000,-
|
|
|
Gaji bulan Maret 2026
|
1 X Rp.3.183.000,-
|
= Rp 3.183.000,-
|
|
|
Pemotongan Upah bulan Januari dan Februari
|
Rp. 1.500.000,- + Rp. 750.000,-
|
= Rp. 2.250.000,-
|
|
|
Pengembalian uang jaminan pekerja
|
1 X Rp.5.000.000,-
|
= Rp. 5.000.000,-
|
|
TOTAL
|
= Rp. 18.545.612,-
|
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Meminta Majelis Hakim apabila TERGUGAT tidak menjalankan Putusan sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan, maka dengan ini menetapkan TERGUGAT secara serta merta memberikan Kuasa kepada PENGGUGAT dan Kuasanya untuk dapat mengakses Rekening Bank TERGUGAT dimanapun berada dan/atau terdaftar untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak PARA PENGGUGAT atas Putusan Pengadilan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi.
SUBSIDER
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |