Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg WILDANUM MUQARRABIN, S.H. MELISA S.Pd Pgl MEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B-1857/L.3.15/Ft.1/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WILDANUM MUQARRABIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELISA S.Pd Pgl MEL[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Kesatu

Primair

Bahwa Terdakwa Melisa, S.Pd Pgl Mel selaku Kepala Urusan Keuangan Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang diangkat berdasarkan dengan Keputusan Wali Nagari Koto Baru nomor: 800.1-01-2025 tentang Pengangkatan Perangkat Nagari dan Staf Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok tanggal 02 Januari 2025, pada hari Kamis tanggal 27 bulan Februari Tahun 2025 sekira pukul 11.15 WIB sampai dengan pukul 14.15 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kantor Wali Nagari Koto Baru yang beralamat di Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum mentransfer uang dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru ke rekening pribadi milik Terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp363.300.600,- (tiga ratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kab. Solok Nomor 700.1.2/01/INSP-D/LHA/2026 tanggal 06 April 2026 atas Penyalahgunaan Keuangan Nagari Koto Baru Tahun Anggaran 2025, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada akhir Tahun 2024 berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Nagari Koto Baru terdapat SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sejumlah Rp260.411.716,37 (dua ratus enam puluh juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus enam belas koma tiga puluh tujuh rupiah), yang kemudian SILPA tersebut menjadi Pendapatan Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok pada tahun 2025. Bahwa kemudian Kondisi Keuangan Nagari Koto Baru pada triwulan pertama dari tanggal 1 bulan Januari tahun 2025 sampai dengan tanggal 26 bulan Februari tahun 2025, setelah SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2024 ditambahkan dengan Penerimaan yang berasal dari Alokasi Dana Desa dan dikurangi dengan pengeluaran pada Pemerintahan Nagari Koto Baru, sehingga terdapat uang pada rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan nomor rekening 06000101005432 atas nama Bendahara Nagari Koto Baru sejumlah Rp382.298.267,37,- (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh tujuh koma tiga puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa tugas Terdakwa Melisa, S.Pd Pgl Mel (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Kepala Urusan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 8 ayat (2) sebagai berikut:

“Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

  1. menyusun RAK Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa”
  • Bahwa untuk melakukan pencairan/pengeluaran uang pada rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru menggunakan Cash Management System Bank Nagari (untuk selanjutnya disebut CMS Bank Nagari) dan menggunakan Aplikasi Nagari Mobile Token. Alur penggunaan CMS Bank Nagari, Bendahara Nagari Koto Baru memiliki akun yang berfungsi sebagai Creator (membuat dan memasukkan data transaksi) dan Release (melaksanakan transaksi yang telah disetujui Wali Nagari) sementara Wali Nagari Koto Baru memiliki akun yang berfungsi sebagai Approval (Persetujuan Transaksi yang telah diajukan Bendahara). Pihak yang dapat melakukan pencairan tersebut yaitu Saksi Miharta Maria, S.Pt selaku Plt. Wali Nagari dan Terdakwa selaku Kepala Urusan Keuangan / Bendahara.
  • Bahwa Saksi Miharta Maria, S.Pt selaku Plt. Wali Nagari Koto Baru memberikan kepercayaan kepada Terdakwa selaku Kepala Urusan Keuangan / Bendahara untuk memegang Akun Wali Nagari Koto Baru. User Id dan password Akun Wali Nagari Koto Baru tersebut Terdakwa simpan pada laptop Nagari yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan pekerjaan seharihari dalam pengelolaan keuangan Nagari Koto Baru. Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 11.15 WIB bertempat di Kantor Wali Nagari Koto Baru yang beralamat di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Terdakwa mentransfer uang dari Rekening Kas Bendahara Nagari Koto Baru ke Rekening milik Terdakwa tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan bukti dukung yang lengkap dan sah, hal tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :

  1. Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa
  2. Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
  3. Pasal 51 ayat (3) yang berbunyi “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut

Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari :

  1. Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Nagari”.
  2. Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
  3. Pasal 51 ayat (3) yang berbunyi “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut

Selain itu Transaksi yang dilakukan Terdakwa, tidak dicatatkan ke dalam Buku Kas Umum sebagai pelaksanaan fungsi kebendaharaan, hal tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :

  1. Pasal 54 ayat (3) yang berbunyi “Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar
  2. Pasal 63 ayat (1) yang berbunyi ”Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan
  3. Pasal 63 ayat (2) yang berbunyi ”Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum
  4. Pasal 63 ayat (3) yang berbunyi ”Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap akhir bulan

Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari :

  1. Pasal 54 ayat (3) yang berbunyi “Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar
  2. Pasal 63 ayat (1) yang berbunyi ”Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan
  3. Pasal 63 ayat (2) yang berbunyi ”Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum
  4. Pasal 63 ayat (3) yang berbunyi ”Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap akhir bulan”.
  • Bahwa Terdakwa mentransfer uang dari Rekening Kas Bendahara Nagari Koto Baru ke Rekening pribadi milik Terdakwa dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Terdakwa masuk ke CMS Bank Nagari menggunakan akun Bendahara Nagari Koto Baru dengan memasukan user id dan password Bendahara melalui situs web https://cms.banknagari.co.id/;
  2. Setelah berhasil masuk, pada menu “Creator Terdakwa memilih menu transfer antar rekening, kemudian Terdakwa memasukan jumlah uang yang akan ditransfer dan mengisi nomor rekening tujuan (rekening pribadi milik Terdakwa). Setelah data penerima transfer muncul Terdakwa memilih menu “simpan” lalu Terdakwa keluar dari akun Bendahara Nagari Koto Baru;
  3. Selanjutnya Terdakwa masuk ke CMS Bank Nagari menggunakan akun Wali Nagari Koto Baru dengan cara memasukan user id dan password Wali Nagari;
  4. Pada Akun Wali Nagari muncul pemberitahuan “daftar transaksi menunggu persetujuan”, kemudian Terdakwa membuka daftar tersebut dan memeriksa data transaksi, selanjutnya Terdakwa memilih menu “setuju” lalu Terdakwa keluar dari Akun Wali Nagari Koto Baru;
  5. Setelah transaksi disetujui, Terdakwa kembali masuk ke akun Bendahara Nagari Koto Baru untuk memproses transaksi dengan memilih menu “Releasekemudian muncul pemberitahuan “daftar transaksi menunggu persetujuan”, Terdakwa membuka daftar tersebut, dan muncul nominal transfer dan nomor rekening tujuan. Setelah itu Terdakwa memilih menu “permintaan token” lalu muncul barcode untuk mendapatkan kode One-Time Password (OTP). Selanjutnya Terdakwa membuka aplikasi Mobile Token pada Handphone milik Terdakwa dan melakukan scan barcode, setelah berhasil di scan muncul nomor token pada handphone Terdakwa dan Terdakwa memasukan Kode One-Time Password (OTP) lalu memilih menu “kirim”.
  6. Setelah itu transaksi yang Terdakwa lakukan berhasil dan uang masuk ke rekening tujuan (rekening pribadi milik Terdakwa).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 11.15 WIB sampai dengan pukul 14.15 WIB bertempat di Kantor Wali Nagari Koto Baru yang beralamat di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Terdakwa melakukan proses transaksi diatas dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan nomor rekening 06000101005432 ke 2 (dua) buah nomor rekening pribadi milik Terdakwa yaitu rekening Bank Nagari dengan nomor rekening 06000210509145 atas nama Melisa dan rekening Bank Nagari dengan nomor rekening 06000210316853 atas nama Melisa sebanyak 8 (delapan) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut:
    • Pertama sekira pukul 11.15 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
    • Kedua sekira pukul 11.29 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp15.880.000,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
    • Ketiga sekira pukul 11.44 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp39.280.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
    • Keempat sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp56.900.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
    • Kelima sekira pukul 12.36 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp65.200.000,- (enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
    • Keenam sekira pukul 13.05 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210316853;
    • Ketujuh sekira pukul 13.05 WIB Terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp15.720.600,- (lima belas juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210316853;
    • Kedelapan sekira pukul 14.15 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210316853.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mentranfer uang tersebut ke rekening milik Terdakwa sehingga uang yang tersisa dalam rekening Kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 sebesar Rp217.667,37, (dua ratus tujuh belas ribu enam ratus enam puluh tujuh koma tiga tujuh rupiah).
  • Bahwa uang yang ditransfer ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp382.080.600, (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan puluh ribu enam ratus rupiah) tersebut merupakan uang yang berasal dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru.
  • Bahwa uang tersebut  dipergunakan Terdakwa untuk deposit (menyetorkan sejumlah uang untuk menjadi saldo) pada akun streamrid milik Terdakwa dengan harapan mendapatkan Insentif dan dapat menarik Insentif melalui akun tersebut dengan cara sebagai berikut:
  1. Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, Terdakwa menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal dengan nomor 085790148384, menawarkan untuk menonton beberapa video (seperti iklan pariwisata, promo produk kecantikan dan lain sebagainya) dan setiap video yang ditonton tersebut akan mendapatkan insentif mulai dari Rp16.000,- (enam belas ribu rupiah) dan nilainya akan terus meningkat jika terdakwa mengikuti secara terus menerus atau  tidak ada ”tugas” terlewatkan;
  2. Bahwa terdakwa lupa nama istilah dari “tugas” yang diberikan tersebut;
  3. Terdakwa kemudian menerima link video (terdakwa lupa nama linknya) yang dikirimkan melalui Nomor WhatsApp 0831158437615, Terdakwa mengikuti instruksi melalui link tersebut dan menonton video sampai selesai, lalu melakukan screenshot / tangkapan layar, dan mengirimkan bukti tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan insentif. Terdakwa kemudian mengisi format data yang diberikan berupa nama, usia, dan nomor rekening ke Nomor WhatsApp 0831158437615 dan beberapa saat kemudian terdakwa menerima sejumlah uang atau insentif tersebut melalui rekening BRI milik Terdakwa atas nama Melisa dengan nomor rekening 554301010877531;
  4. Tahapan selanjutnya, Terdakwa diarahkan ke Telegram menggunakan kode undangan 509, kemudian Terdakwa bergabung dalam Grup Telegram tersebut;
  5. Kemudian dalam grup telegram tersebut terdakwa diarahkan oleh seseorang yang mengaku sebagai “receptionis” untuk menyelesaikan tugas menonton video melalui link video yang dikirimkan selama kurang lebih 1 (satu) menit;
  6. Setelah menonton video, Terdakwa kembali melakukan screenshot / tangkapan layar dan mengirimkan bukti kepada “receptionis” lalu Terdakwa mendapatkan insentif ke rekening BRI milik Terdakwa atas nama Melisa dengan nomor rekening 554301010877531 yang terus meningkat karena Terdakwa terus menyelesaikan tugas tanpa ada yang terlewat;
  7. Terdakwa terus menyelesaikan tugas yang diberikan sampai pada project 9 atau “tugas premium” dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mengikuti project lanjutan, Insentif yang diterima Terdakwa akan kembali ke nilai  awal atau reset menjadi Rp16.000,- (enam belas ribu rupiah) / tugas;
  8. Pada tahap selanjutnya, tugas Terdakwa tidak hanya menonton video, Terdakwa diarahkan membuat akun di website streamrid.com dan harus melakukan deposit (menyetorkan sejumlah uang untuk menjadi saldo) pada akun streamrid milik Terdakwa dan dapat ditarik kembali setelah tugas selesai;
  9. Setelah Terdakwa deposit pada akun streamrid milik Terdakwa menggunakan uang pribadi, Terdakwa menyelesaikan tugas premium tersebut bersama beberapa orang dalam satu grup telegram lagi yang berisikan 4 orang diantaranya 1 (satu) orang sebagai “mentor” dan 3 (tiga) orang anggota;
  10. Setelah tugas selesai, Terdakwa melakukan screenshot / tangkapan layar dan mengirimkan bukti kepada “receptionis” lalu Terdakwa mendapatkan insentif yang masuk ke dalam saldo akun streamrid milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan, sehingga uang deposit dan insentif tersebut masuk ke rekening BRI milik Terdakwa atas nama Melisa dengan nomor rekening 554301010877531;
  11. Terdakwa mengulangi hal tersebut sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan uang pribadi Terdakwa sampai semua tugas pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 selesai;
  12. Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, Terdakwa tertarik kembali untuk menyelesaikan “tugas premium” dikarenakan 1 (satu) hari sebelumnya Terdakwa memperoleh keuntungan yang Terdakwa lupa besarannya;
  13. Terdakwa melanjutkan ke tahapan “tugas premium” untuk menaikkan nilai insentif dan melakukan deposit pada akun streamrid milik Terdakwa menggunakan uang pribadi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa bergabung lagi dengan grup telegram yang terdiri dari 1 (satu) orang “mentor” dan 3 (tiga) orang anggota;
  14. Terdakwa diminta oleh “mentor” untuk mengkuti arahannya untuk menyelesaikan tugas premium tersebut. Setelah selesai mengerjakan tugas, Terdakwa melakukan screenshot / tangkapan layar dan mengirimkan bukti kepada “receptionis”. Kemudian saldo pada akun streamrid Terdakwa bertambah sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai insentif bagi Terdakwa;
  15. Terdakwa belum dapat melakukan penarikan uang insentif tersebut karena masih ada tugas premium lagi yang harus diselesaikan, Terdakwa harus melakukan deposit sebesar Rp4.680.000,- (empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), karena uang Terdakwa dalam rekening BRI tinggal sejumlah Rp580.000,- (lima ratus delapan ribu rupiah) dan jumlah tersebut tidak cukup untuk deposit maka Terdakwa menggunakan uang yang diambil dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru sebesar Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah);
  16. Bahwa Terdakwa mengambil uang dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 sebesar Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) kemudian ditransfer ke rekening Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145, dan diteruskan ke rekening BRI atas nama Melisa dengan nomor rekening 554301010877531. Setelah uang yang ada di dalam rekening BRI Terdakwa cukup, akhirnya Terdakwa deposit sejumlah Rp4.680.000,- (empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening tujuan BRI atas nama Rival Alfansyah dengan Nomor Rekening 439901000044568, dan menyelesaikan tugas, namun ternyata masih ada tugas-tugas Premium lainnya yang mengharuskan deposit.
  17. Dengan cara yang sama Terdakwa kembali melakukan deposit sebesar Rp15.880.000,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening BRI atas nama Rival Alfansyah dengan Nomor Rekening 439901000044568, kemudian deposit sebesar Rp39.280.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), dan Rp56.900.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) Terdakwa transfer ke rekening Bank BRI atas nama Muhammad Fazar Hardia dengan Nomor Rekening 053301008533533;
  18. Saat Terdakwa hendak menarik seluruh saldo (deposit dan insentif) pada akun streamrid milik Terdakwa, “receptionis” memberitahu Terdakwa harus meningkatkan akun dengan syarat deposit. Dengan cara yang sama Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang ditransfer Terdakwa ke rekening Bank BRI atas nama Muhammad Fazar Hardia dengan Nomor Rekening 053301008533533;
  19. Dikarenakan terjadi kesalahan dalam membaca instruksi saat Terdakwa melakukan penarikan seluruh saldo (deposit dan insentif) pada akun streamrid milik Terdakwa, sehingga uang yang dapat ditarik ke dalam rekening BRI atas nama Melisa dengan nomor rekening 554301010877531 hanya sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya tetap menjadi saldo pada akun streamrid milik Terdakwa;
  20. Kemudian “receptionis” mengarahkan Terdakwa untuk memulihkan akun dengan syarat deposit sebesar Rp115.720.600,- (seratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) sehingga Terdakwa kembali mengambil uang dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru untuk melakukan deposit pada akun streamrid milik Terdakwa yang ditransfer ke rekening Bank BNI atas nama Tasmania Juwita dengan Nomor Rekening 1910927852 sebesar Rp53.000.000,- (lima puluh tig juta rupiah) dan ke rekening Bank Nagari atas nama Ishak Gunawan dengan Nomor Rekening 24020210039405 sebesar Rp. 62.720.600,- (enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah);
  21. Setelah itu muncul masalah baru yang disebabkan kurangnya kredit poin sebesar 40 poin, sehingga Terdakwa tetap tidak bisa melakukan penarikan Saldo pada akun streamrid milik Terdakwa;
  22. Terdakwa kembali mendapatkan arahan dari “receptionis” bahwa Terdakwa harus melakukan deposit lagi untuk mengembalikan kredit poin tersebut sebesar Rp85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), lalu terdakwa kembali menggunakan uang dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru yang Terdakwa transfer ke rekening Bank Nagari atas nama Faisal Zhazilah dengan Nomor Rekening 24020210039523;
  23. Namun pada akhirnya meskipun terdakwa sudah mengikuti semua arahan dari “receptionis”, Terdakwa tetap tidak bisa melakukan penarikan seluruh saldo (semua deposit dan semua insentif) yang ada pada akun streamrid milik Terdakwa.
  • Bahwa seluruh perbuatan terdakwa mentransfer uang dari Rekening Kas Bendahara Nagari Koto Baru ke Rekening pribadi milik Terdakwa, dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Saksi Miharta Maria, S.Pt selaku Plt. Wali Nagari sekaligus sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Nagari.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pengembalian uang ke rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru sebesar Rp18.780.000, (delapan belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 28 Februari 2025 sebesar Rp2.780.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 11 Maret 2025 sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
  3. dan pada tanggal 08 Juli 2025 sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pengembalian tersebut dilakukan Terdakwa sebelum dilakukannnya audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Keuangan Nagari Koto Baru Tahun Anggaran 2025.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan pada Pemerintah Nagari Koto Baru sejumlah Rp363.300.600, (tiga ratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor: 700.1.2/01/INSP-D/LHA/2026 tanggal 06 April 2026 atas Penyalahgunaan Keuangan Nagari Koto Baru Tahun Anggaran 2025.

 

---------Perbuatan Terdakwa Melisa, S.Pd Pgl Mel sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa Melisa, S.Pd Pgl Mel selaku Kepala Urusan Keuangan Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang diangkat berdasarkan dengan Keputusan Wali Nagari Koto Baru Dalam nomor: 800.1-01-2025 tentang Pengangkatan Perangkat Nagari dan Staf Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok tanggal 02 Januari 2025, pada hari Kamis tanggal 27 bulan Februari Tahun 2025 sekira pukul 11.15 WIB sampai dengan pukul 14.15 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kantor Wali Nagari Koto Baru yang beralamat di Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah mentransfer uang dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru ke rekening pribadi milik Terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari yang merugikan keuangan negara sebesar Rp363.300.600,- (tiga ratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kab. Solok Nomor 700.1.2/01/INSP-D/LHA/2026 tanggal 06 April 2026 atas Penyalahgunaan Keuangan Nagari Koto Baru Tahun Anggaran 2025, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada akhir Tahun 2024 berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Nagari Koto Baru terdapat SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sejumlah Rp260.411.716,37 (dua ratus enam puluh juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus enam belas koma tiga puluh tujuh rupiah), yang kemudian SILPA tersebut menjadi Pendapatan Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok pada tahun 2025. Bahwa kemudian Kondisi Keuangan Nagari Koto Baru pada triwulan pertama dari tanggal 1 bulan Januari tahun 2025 sampai dengan tanggal 26 bulan Februari tahun 2025, setelah SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2024 ditambahkan dengan Penerimaan yang berasal dari Alokasi Dana Desa dan dikurangi dengan pengeluaran pada Pemerintahan Nagari Koto Baru, sehingga terdapat uang pada rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan nomor rekening 06000101005432 atas nama Bendahara Nagari Koto Baru sejumlah Rp382.298.267,37,- (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh tujuh koma tiga puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa tugas Terdakwa Melisa, S.Pd Pgl Mel (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Kepala Urusan keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 8 ayat (2) selaku berikut:

Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

  1. menyusun RAK Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa”
  • Bahwa untuk melakukan pencairan/pengeluaran uang pada rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru menggunakan Cash Management System Bank Nagari (untuk selanjutnya disebut CMS Bank Nagari) dan menggunakan Aplikasi Nagari Mobile Token. Alur penggunaan CMS Bank Nagari, Bendahara Nagari Koto Baru memiliki akun yang berfungsi sebagai Creator (membuat dan memasukkan data transaksi) dan Release (melaksanakan transaksi yang telah disetujui Wali Nagari) sementara Wali Nagari Koto Baru memiliki akun yang berfungsi sebagai Approval (Persetujuan Transaksi yang telah diajukan Bendahara). Pihak yang dapat melakukan pencairan tersebut yaitu Saksi Miharta Maria, S.Pt selaku Plt. Wali Nagari dan Terdakwa selaku Kepala Urusan Keuangan / Bendahara.
  • Bahwa Akun Wali Nagari Koto Baru diperoleh Terdakwa dari Saksi Miharta Maria, S. Pt selaku Plt. Wali Nagari dengan cara menyimpan User Id dan Password Akun Wali Nagari Koto Baru tersebut pada laptop Nagari yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan pekerjaan seharihari dalam pengelolaan keuangan Nagari Koto Baru.
  • Bahwa Terdakwa memanfaatkan akses akun Wali Nagari Koto Baru untuk menyetujui transfer sejumlah uang dari Rekening Kas Bendahara Nagari Koto Baru ke Rekening milik Terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 11.15 WIB sampai dengan pukul 14.15 WIB bertempat di Kantor Wali Nagari Koto Baru yang beralamat di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Terdakwa tidak melaksanakan tanggungjawabnya selaku Kepala Urusan Keuangan / Bendahara Nagari Koto Baru untuk melakukan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa sebagaimana Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu pencairan/pengeluaran uang dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan bukti dukung yang lengkap dan sah, hal tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :

  1. Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa
  2. Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
  3. Pasal 51 ayat (3) yang berbunyi “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut

Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari :

  1. Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Nagari”.
  2. Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
  3. Pasal 51 ayat (3) yang berbunyi “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut

Selain itu Transaksi yang dilakukan Terdakwa, tidak dicatatkan ke dalam Buku Kas Umum sebagai pelaksanaan fungsi kebendaharaan, hal tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :

  1. Pasal 54 ayat (3) yang berbunyi “Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar
  2. Pasal 63 ayat (1) yang berbunyi ”Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan
  3. Pasal 63 ayat (2) yang berbunyi ”Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum
  4. Pasal 63 ayat (3) yang berbunyi ”Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap akhir bulan

Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari :

  1. Pasal 54 ayat (3) yang berbunyi “Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar
  2. Pasal 63 ayat (1) yang berbunyi ”Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan
  3. Pasal 63 ayat (2) yang berbunyi ”Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum
  4. Pasal 63 ayat (3) yang berbunyi ”Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup setiap akhir bulan”.
  • Bahwa Terdakwa mentransfer uang dari Rekening Kas Bendahara Nagari Koto Baru ke Rekening milik Terdakwa dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Terdakwa masuk ke CMS Bank Nagari menggunakan akun Bendahara Nagari Koto Baru dengan memasukan user id dan password Bendahara melalui situs web https://cms.banknagari.co.id/;
  2. Setelah berhasil masuk, pada menu “Creator Terdakwa memilih menu transfer antar rekening, kemudian Terdakwa memasukan jumlah uang yang akan ditransfer dan mengisi nomor rekening tujuan (rekening pribadi milik Terdakwa). Setelah data penerima transfer muncul Terdakwa memilih menu “simpan” lalu Terdakwa keluar dari akun Bendahara Nagari Koto Baru;
  3. Selanjutnya Terdakwa masuk ke CMS Bank Nagari menggunakan akun Wali Nagari Koto Baru dengan cara memasukan user id dan password Wali Nagari;
  4. Pada Akun Wali Nagari muncul pemberitahuan “daftar transaksi menunggu persetujuan”, kemudian Terdakwa membuka daftar tersebut dan memeriksa data transaksi, selanjutnya Terdakwa memilih menu “setuju” lalu Terdakwa keluar dari Akun Wali Nagari Koto Baru;
  5. Setelah transaksi disetujui, Terdakwa kembali masuk ke akun Bendahara Nagari Koto Baru untuk memproses transaksi dengan memilih menu “Releasekemudian muncul pemberitahuan “daftar transaksi menunggu persetujuan”, Terdakwa membuka daftar tersebut, dan muncul nominal transfer dan nomor rekening tujuan. Setelah itu Terdakwa memilih menu “permintaan token” lalu muncul barcode untuk mendapatkan kode One-Time Password (OTP). Selanjutnya Terdakwa membuka aplikasi Mobile Token pada Handphone milik Terdakwa dan melakukan scan barcode, setelah berhasil di scan muncul nomor token pada handphone Terdakwa dan Terdakwa memasukan Kode One-Time Password (OTP) lalu memilih menu “kirim”.
  6. Setelah itu transaksi yang Terdakwa lakukan berhasil dan uang masuk ke rekening tujuan (rekening pribadi milik Terdakwa). 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 11.15 WIB sampai dengan pukul 14.15 WIB bertempat di Kantor Wali Nagari Koto Baru yang beralamat di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Terdakwa melakukan transaksi diatas dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan nomor rekening 06000101005432 ke 2 (dua) buah nomor rekening pribadi milik Terdakwa yaitu rekening Bank Nagari dengan nomor rekening 06000210509145 atas nama Melisa dan rekening Bank Nagari dengan nomor rekening 06000210316853 atas nama Melisa sebanyak 8 (delapan) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut:
    • Pertama sekira pukul 11.15 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
    • Kedua sekira pukul 11.29 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp15.880.000,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
    • Ketiga sekira pukul 11.44 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp39.280.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
    • Keempat sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp56.900.000,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
    • Kelima sekira pukul 12.36 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp65.200.000,- (enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
    • Keenam sekira pukul 13.05 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210316853;
    • Ketujuh sekira pukul 13.05 WIB Terdakwa kembali mengirmkan uang sebesar Rp15.720.600,- (lima belas juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210316853;
    • Kedelapan sekira pukul 14.15 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210316853.
  • Bahwa setelah Terdakwa mentranfer uang tersebut ke rekening Pribadi Terdakwa sehingga uang yang yang tersisa dalam rekening Kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 sebesar Rp217.667,37, (dua ratus tujuh belas ribu enam ratus enam puluh tujuh koma tiga tujuh rupiah).
  • Bahwa uang yang ditransfer ke rekening pribadi milik Terdakwa sebesar Rp382.080.600, (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan puluh ribu enam ratus rupiah) tersebut merupakan uang yang berasal dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dan dipergunakan untuk deposit (menyetorkan sejumlah uang untuk menjadi saldo) pada akun streamr milik Terdakwa dengan harapan mendapatkan Insentif dan dapat menarik Insentif melalui akun tersebut dengan cara sebagai berikut:
    1. Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, Terdakwa menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal dengan nomor 085790148384, menawarkan untuk menonton beberapa video (seperti iklan pariwisata, promo produk kecantikan dan lain sebagainya) dan setiap video yang ditonton tersebut akan mendapatkan insentif mulai dari Rp16.000,- (enam belas ribu rupiah) dan nilainya akan terus meningkat jika terdakwa mengikuti secara terus menerus atau  tidak ada ”tugas” terlewatkan;
    2. Bahwa terdakwa lupa nama istilah dari “tugas” yang diberikan tersebut;
    3. Terdakwa kemudian menerima link video (terdakwa lupa nama linknya) yang dikirimkan melalui Nomor WhatsApp 0831158437615, Terdakwa mengikuti instruksi melalui link tersebut dan menonton video sampai selesai, lalu melakukan screenshot / tangkapan layar, dan mengirimkan bukti tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan insentif. Terdakwa kemudian mengisi format data yang diberikan berupa nama, usia, dan nomor rekening ke Nomor WhatsApp 0831158437615 dan beberapa saat kemudian terdakwa menerima sejumlah uang atau insentif tersebut melalui rekening BRI milik Terdakwa atas nama Melisa dengan nomor rekening 554301010877531;
    4. Tahapan selanjutnya, Terdakwa diarahkan ke Telegram menggunakan kode undangan 509, kemudian Terdakwa bergabung dalam Grup Telegram tersebut;
    5. Kemudian dalam grup telegram tersebut terdakwa diarahkan oleh seseorang yang mengaku sebagai “receptionis” untuk menyelesaikan tugas menonton video melalui link video yang dikirimkan selama kurang lebih 1 (satu) menit;
    6. Setelah menonton video, Terdakwa kembali melakukan screenshot / tangkapan layar dan mengirimkan bukti kepada “receptionis” lalu Terdakwa mendapatkan insentif ke rekening BRI milik Terdakwa atas nama Melisa dengan nomor rekening 554301010877531 yang terus meningkat karena Terdakwa terus menyelesaikan tugas tanpa ada yang terlewat;
    7. Terdakwa terus menyelesaikan tugas yang diberikan sampai pada project 9 atau “tugas premium” dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mengikuti project lanjutan, Insentif yang diterima Terdakwa akan kembali ke nilai  awal atau reset menjadi Rp16.000,- (enam belas ribu rupiah) / tugas;
    8. Pada tahap selanjutnya, tugas Terdakwa tidak hanya menonton video, Terdakwa diarahkan membuat akun di website streamrid.com dan harus melakukan deposit (menyetorkan sejumlah uang untuk menjadi saldo) pada akun streamrid milik Terdakwa dan dapat ditarik kembali setelah tugas selesai;
    9. Setelah Terdakwa deposit pada akun streamrid milik Terdakwa menggunakan uang pribadi, Terdakwa menyelesaikan tugas premium tersebut bersama beberapa orang dalam satu grup telegram lagi yang berisikan 4 orang diantaranya 1 (satu) orang sebagai “mentor” dan 3 (tiga) orang anggota;
    10. Setelah tugas selesai, Terdakwa melakukan screenshot / tangkapan layar dan mengirimkan bukti kepada “receptionis” lalu Terdakwa mendapatkan insentif yang masuk ke dalam saldo akun streamrid milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan, sehingga uang deposit dan insentif tersebut masuk ke rekening BRI milik Terdakwa atas nama Melisa dengan nomor rekening 554301010877531;
    11. Terdakwa mengulangi hal tersebut sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan uang pribadi Terdakwa sampai semua tugas pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 selesai;
    12. Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, Terdakwa tertarik kembali untuk menyelesaikan “tugas premium” dikarenakan 1 (satu) hari sebelumnya Terdakwa memperoleh keuntungan yang Terdakwa lupa besarannya;
    13. Terdakwa melanjutkan ke tahapan “tugas premium” untuk menaikkan nilai insentif dan melakukan deposit pada akun streamrid milik Terdakwa menggunakan uang pribadi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa bergabung lagi dengan grup telegram yang terdiri dari 1 (satu) orang “mentor” dan 3 (tiga) orang anggota;
    14. Terdakwa diminta oleh “mentor” untuk mengkuti arahannya untuk menyelesaikan tugas premium tersebut. Setelah selesai mengerjakan tugas, Terdakwa melakukan screenshot / tangkapan layar dan mengirimkan bukti kepada “receptionis”. Kemudian saldo pada akun streamrid Terdakwa bertambah sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai insentif bagi Terdakwa;
    15. Terdakwa belum dapat melakukan penarikan uang insentif tersebut karena masih ada tugas premium lagi yang harus diselesaikan, Terdakwa harus melakukan deposit sebesar Rp4.680.000,- (empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), karena uang Terdakwa dalam rekening BRI tinggal sejumlah Rp580.000,- (lima ratus delapan ribu rupiah) dan jumlah tersebut tidak cukup untuk deposit maka Terdakwa menggunakan uang yang diambil dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru sebesar Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah);
    16. Bahwa Terdakwa mengambil uang dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 sebesar Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) kemudian ditransfer ke rekening Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145, dan diteruskan ke rekening BRI atas nama Melisa dengan nomor rekening 554301010877531. Setelah uang yang ada di dalam rekening BRI Terdakwa cukup, akhirnya Terdakwa deposit sejumlah Rp4.680.000,- (empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening tujuan BRI atas nama Rival Alfansyah dengan Nomor Rekening 439901000044568, dan menyelesaikan tugas, namun ternyata masih ada tugas-tugas Premium lainnya yang mengharuskan deposit.
    17. Dengan cara yang sama Terdakwa kembali melakukan deposit sebesar Rp15.880.000,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ditransfer ke rekening BRI atas nama Rival Alfansyah dengan Nomor Rekening 439901000044568, kemudian deposit sebesar Rp39.280.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), dan Rp56.900.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) Terdakwa transfer ke rekening Bank BRI atas nama Muhammad Fazar Hardia dengan Nomor Rekening 053301008533533;
    18. Saat Terdakwa hendak menarik seluruh saldo (deposit dan insentif) pada akun streamrid milik Terdakwa, “receptionis” memberitahu Terdakwa harus meningkatkan akun dengan syarat deposit. Dengan cara yang sama Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang ditransfer Terdakwa ke rekening Bank BRI atas nama Muhammad Fazar Hardia dengan Nomor Rekening 053301008533533;
    19. Dikarenakan terjadi kesalahan dalam membaca instruksi saat Terdakwa melakukan penarikan seluruh saldo (deposit dan insentif) pada akun streamrid milik Terdakwa, sehingga uang yang dapat ditarik ke dalam rekening BRI atas nama Melisa dengan nomor rekening 554301010877531 hanya sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya tetap menjadi saldo pada akun streamrid milik Terdakwa;
    20. Kemudian “receptionis” mengarahkan Terdakwa untuk memulihkan akun dengan syarat deposit sebesar Rp115.720.600,- (seratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) sehingga Terdakwa kembali mengambil uang dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru untuk melakukan deposit pada akun streamrid milik Terdakwa yang ditransfer ke rekening Bank BNI atas nama Tasmania Juwita dengan Nomor Rekening 1910927852 sebesar Rp53.000.000,- (lima puluh tig juta rupiah) dan ke rekening Bank Nagari atas nama Ishak Gunawan dengan Nomor Rekening 24020210039405 sebesar Rp. 62.720.600,- (enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah);
    21. Setelah itu muncul masalah baru yang disebabkan kurangnya kredit poin sebesar 40 poin, sehingga Terdakwa tetap tidak bisa melakukan penarikan Saldo pada akun streamrid milik Terdakwa;
    22. Terdakwa kembali mendapatkan arahan dari “receptionis” bahwa Terdakwa harus melakukan deposit lagi untuk mengembalikan kredit poin tersebut sebesar Rp85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), lalu terdakwa kembali menggunakan uang dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru yang Terdakwa transfer ke rekening Bank Nagari atas nama Faisal Zhazilah dengan Nomor Rekening 24020210039523;
    23. Namun pada akhirnya meskipun terdakwa sudah mengikuti semua arahan dari “receptionis”, Terdakwa tetap tidak bisa melakukan penarikan seluruh saldo (semua deposit dan semua insentif) yang ada pada akun streamrid milik Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Saksi Miharta Maria, S.Pt selaku Plt. Wali Nagari sekaligus sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Nagari.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pengembalian uang ke rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru sebesar Rp18.780.000, (delapan belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 28 Februari 2025 sebesar Rp2.780.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 11 Maret 2025 sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
  3. dan pada tanggal 08 Juli 2025 sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pengembalian tersebut dilakukan Terdakwa sebelum dilakukannnya audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Keuangan Nagari Koto Baru Tahun Anggaran 2025.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan pada Pemerintah Nagari Koto Baru sejumlah Rp363.300.600, (tiga ratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor: 700.1.2/01/INSP-D/LHA/2026 tanggal 06 April 2026 atas Penyalahgunaan Keuangan Nagari Koto Baru Tahun Anggaran 2025.

 

---------Perbuatan Terdakwa Melisa, S.Pd Pgl Mel sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------Atau-------------------------------------------------------

 

Kedua

Primair

Bahwa Terdakwa Melisa, S.Pd Pgl Mel selaku Kepala Urusan Keuangan Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang diangkat berdasarkan dengan Keputusan Wali Nagari Koto Baru Dalam nomor: 800.1-01-2025 tentang Pengangkatan Perangkat Nagari dan Staf Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok tanggal 02 Januari 2025, pada hari Kamis tanggal 27 bulan Februari Tahun 2025 sekira pukul 11.15 WIB sampai dengan pukul 14.15 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kantor Wali Nagari Koto Baru yang beralamat di Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggelapkan uang dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru yang disimpan karena jabatannya sebesar Rp363.300.600,- (tiga ratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu enam ratus rupiah) atau atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kab. Solok Nomor 700.1.2/01/INSP-D/LHA/2026 tanggal 06 April 2026 atas Penyalahgunaan Keuangan Nagari Koto Baru Tahun Anggaran 2025, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada akhir Tahun 2024 berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Nagari Koto Baru terdapat SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sejumlah Rp260.411.716,37, yang kemudian SILPA tersebut menjadi Pendapatan Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok pada tahun 2025. Bahwa kemudian Kondisi Keuangan Nagari Koto Baru pada triwulan pertama dari tanggal 1 bulan Januari tahun 2025 sampai dengan tanggal 26 bulan Februari tahun 2025, setelah SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2024 ditambahkan dengan Penerimaan yang berasal dari Alokasi Dana Desa dan dikurangi dengan pengeluaran pada Pemerintahan Nagari Koto Baru, sehingga terdapat uang pada rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan nomor rekening 06000101005432 atas nama Bendahara Nagari Koto Baru sejumlah Rp382.298.267,37,- (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh tujuh koma tiga puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa tugas Terdakwa Melisa, S.Pd Pgl Mel (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) sebagai Kepala Urusan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 8 ayat (2) sebagai berikut:

“Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

  1. menyusun RAK Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa”
  • Bahwa untuk melakukan pencairan/pengeluaran uang pada rekening kas Nagari Koto Baru menggunakan Aplikasi Cash Management System Bank Nagari (Nagari Cash Management Bank Nagari) dan menggunakan Aplikasi Nagari mobile token. Alur penggunaan CMS Bank Nagari (NCM Bank Nagari), Bendahara Nagari Koto Baru memiliki akun yang berfungsi sebagai kreator (membuat dan memasukkan data transaksi) dan Release (melaksanakan transaksi yang telah disetujui Wali Nagari) sementara Wali Nagari Koto Baru memiliki user yang berfungsi sebagai Approval (Persetujuan Transaksi yang telah diajukan Bendahara). Pihak yang dapat melakukan pencairan tersebut yaitu Saksi Miharta Maria, S.Pt selaku Plt. Wali Nagari dan Terdakwa selaku Kepala Urusan Keuangan / Bendahara.
  • Bahwa Saksi Miharta Maria, S.Pt selaku Plt. Wali Nagari Koto Baru mempunyai tanggungjawab utama sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Solok dan setelah mempertimbangkan rekam jejak Terdakwa yang dinilai baik dalam pengelolaan keuangan Nagari dan tidak pernah mendapat temuan keuangan selama menjadi Bendahara Nagari Koto Baru yang berdasarkan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Solok. Sehingga Saksi Miharta Maria S,Pt selaku Plt. Wali Nagari Koto Baru memberikan kepercayaan kepada Terdakwa selaku Kepala Urusan Keuangan / Bendahara untuk memegang Akun Wali Nagari Koto Baru. User Id dan password Akun Wali Nagari Koto Baru tersebut Terdakwa simpan pada laptop Nagari yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan pekerjaan seharihari dalam pengelolaan keuangan Nagari Koto Baru. Kemudian Terdakwa menyalahgunakan User Id dan Password Akun Wali Nagari tersebut pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 11.15 WIB sampai dengan pukul 14.15 WIB bertempat di Kantor Wali Nagari Koto Baru yang beralamat di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Terdakwa mentransfer uang dari Rekening Kas Bendahara Nagari Koto Baru ke Rekening pribadi milik Terdakwa dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Terdakwa masuk ke CMS Bank Nagari menggunakan akun Bendahara Nagari Koto Baru dengan memasukan user id dan password Bendahara melalui situs web https://cms.banknagari.co.id/;
  2. Setelah berhasil masuk, pada menu “Creator Terdakwa memilih menu transfer antar rekening, kemudian Terdakwa memasukan jumlah uang yang akan ditransfer dan mengisi nomor rekening tujuan (rekening pribadi milik Terdakwa). Setelah data penerima transfer muncul Terdakwa memilih menu “simpan” lalu Terdakwa keluar dari akun Bendahara Nagari Koto Baru;
  3. Selanjutnya Terdakwa masuk ke CMS Bank Nagari menggunakan akun Wali Nagari Koto Baru dengan cara memasukan user id dan password Wali Nagari;
  4. Pada Akun Wali Nagari muncul pemberitahuan “daftar transaksi menunggu persetujuan”, kemudian Terdakwa membuka daftar tersebut dan memeriksa data transaksi, selanjutnya Terdakwa memilih menu “setuju” lalu Terdakwa keluar dari Akun Wali Nagari Koto Baru;
  5. Setelah transaksi disetujui, Terdakwa kembali masuk ke akun Bendahara Nagari Koto Baru untuk memproses transaksi dengan memilih menu “Releasekemudian muncul pemberitahuan “daftar transaksi menunggu persetujuan”, Terdakwa membuka daftar tersebut, dan muncul nominal transfer dan nomor rekening tujuan. Setelah itu Terdakwa memilih menu “permintaan token” lalu muncul barcode untuk mendapatkan kode One-Time Password (OTP). Selanjutnya Terdakwa membuka aplikasi Mobile Token pada Handphone milik Terdakwa dan melakukan scan barcode, setelah berhasil di scan muncul nomor token pada handphone Terdakwa dan Terdakwa memasukan Kode One-Time Password (OTP) lalu memilih menu “kirim”.
  6. Setelah itu transaksi yang Terdakwa lakukan berhasil dan uang masuk ke rekening tujuan (rekening pribadi milik Terdakwa). 
  • Bahwa Terdakwa melakukan transaksi diatas dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan nomor rekening 06000101005432 ke 2 (dua) buah nomor rekening pribadi milik Terdakwa yaitu rekening Bank Nagari dengan nomor rekening 06000210509145 atas nama Melisa dan rekening Bank Nagari dengan nomor rekening 06000210316853 atas nama Melisa sebanyak 8 (delapan) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut:
  • Pertama sekira pukul 11.15 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
  • Kedua sekira pukul 11.29 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp15.880.000,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
  • Ketiga sekira pukul 11.44 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp39.280.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
  • Keempat sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp56.900.000,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
  • Kelima sekira pukul 12.36 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp65.200.000,- (enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210509145;
  • Keenam sekira pukul 13.05 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210316853;
  • Ketujuh sekira pukul 13.05 WIB Terdakwa kembali mengirmkan uang sebesar Rp15.720.600,- (lima belas juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210316853;
  • Kedelapan sekira pukul 14.15 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dari rekening kas Bendahara Nagari Koto baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 ke rekening pribadi Terdakwa pada Bank Nagari atas nama Melisa dengan Nomor Rekening 06000210316853.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Saksi Miharta Maria, S.Pt selaku Plt. Wali Nagari sekaligus sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Nagari.
  • Bahwa setelah Terdakwa mentranfer uang tersebut ke rekening Pribadi Terdakwa sehingga uang yang yang tersisa dalam rekening Kas Bendahara Nagari Koto Baru dengan Nomor Rekening 06000101005432 sebesar Rp. 217.667,37, (dua ratus tujuh belas ribu enam ratus enam puluh tujuh koma tiga tujuh rupiah).
  • Bahwa uang yang ditransfer ke rekening pribadi milik Terdakwa sebesar Rp382.080.600, (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan puluh ribu enam ratus rupiah) tersebut merupakan uang yang berasal dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru dan dipergunakan untuk deposit (menyetorkan sejumlah uang untuk menjadi saldo) pada akun streamr milik Terdakwa dengan harapan mendapatkan Insentif dan dapat menarik Insentif tersebut.
  • Bahwa pencairan/pengeluaran uang dari rekening kas Bendahara Nagari Koto Baru yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan bukti dukung yang lengkap dan sah, hal tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :

  1. Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa
  2. Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
  3. Pasal 51 ayat (3) yang berbunyi “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut

Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 18 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari :

  1. Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Nagari”.
  2. Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
  3. Pasal 51 ayat (3) yang berbunyi “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut

Bahwa Transaksi yang dilakukan Terdakwa, secara sadar tidak mencatat transaksi tersebut ke dalam Buku Kas Umum pada bulan Februari 2025 meskipun menget

Pihak Dipublikasikan Ya