Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.B/2026/PN Pdg DWI INDAH PUSPASARI, SH RAHMAT HIDAYAT Pgl DAYAT Bin ZAINAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 391/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3287/L.3.10/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH PUSPASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Pgl DAYAT Bin ZAINAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Pgl. DAYAT Bin ZAINAL (alm), pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tamansiswa di depan Hotel Ibis Kel. Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya