| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Pgl. DAYAT Bin ZAINAL (alm), pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Tamansiswa di depan Hotel Ibis Kel. Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------- |