| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan ZULBAR (PARA PENGGUGAT pada angka1) adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum PIK ILI, SUKU KOTO, KAMPUNG KOTO GURUN LAWEH, Kecamatan Nanggalo,KotaPadang;
- Menyatakan tanah obyek sengketa adalah tanah milik kaum PARAPENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I menguasai tanah objek perkara bagian Tanah Bidang II yaitu seluas 5.500 m2 dengan mendirikan intake, mes karyawan, pos jaga dan pagar tembok setinggi + 2.5 m tanpa terlebih dahulu melakukan pembebasan atau pembayaran ganti kerugian tanah objek perkara kepada kaum PARA PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengganti kerugian materil yang dialami kaum PARA PENGGUGAT dengan membayar uang sejumlah Rp. 5.200.580.000,00 (lima milyar dua ratus juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut;
- Uang ganti kerugian atau pembebasan Tanah Objek Perkara seluas 5.500 M2 X dengan harga tanah setempat berdasarkan NJOP yaitu sejumlah Rp.859.600,00 per meter bujur sangkar = Rp. 4.727.800.000,00 (empat miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Uang sewa atas Tanah Objek Perkara selama 55 tahun (sejak tahun 1971 sampai dengan tahun 2026)dikuasai TERGUGAT I X harga sewa Tanah Objek Perkara seharga 2 (dua) emas @ Rp. 5.500.000,00 (Rp.11.000.000,00) per tahun = Rp. 605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah);
- Menyatakan Tanah Objek Perkara beralih menjadi milik TERGUGAT I setelah TERGUGAT I membayar uang ganti kerugian atau pembebasan Tanah Objek Perkara kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan fotocopy Surat Pelepasan Hak No. 2113/NAK/1971 tanggal 5Agustus 1971dan fotocopy SuratPernyataan Pelepasan Hak Tanah tangal 22 November 1993tidak ada kaitannya dengan Tanah Objek Perkara, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melakukan pembayaran ganti rugi semenjak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaarbijvoorraad), meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi;
- MenghukumParaTergugatuntukmembayarseluruhbiayayangditimbulkandalam perkara ini;
ATAU:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |