Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.ZULBAR
2.Amanda Salsabila Marlion
2.Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang
3.Pemerintah Kota Padang
4.MULYADI
5.NURLIS. N
6.MAIZURNI
7.BAMBANG ISWANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULBAR
2Amanda Salsabila Marlion
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADE GUSTARIZULBAR
2ADE GUSTARIAmanda Salsabila Marlion
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang
2Pemerintah Kota Padang
3MULYADI
4NURLIS. N
5MAIZURNI
6BAMBANG ISWANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ZULBAR (PARA PENGGUGAT pada angka1) adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum PIK ILI, SUKU KOTO, KAMPUNG KOTO GURUN LAWEH, Kecamatan Nanggalo,KotaPadang;

 

  1. Menyatakan tanah obyek  sengketa  adalah  tanah milik  kaum  PARAPENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I menguasai tanah objek perkara bagian Tanah Bidang II yaitu seluas 5.500 m2 dengan mendirikan intake, mes karyawan, pos jaga dan pagar tembok setinggi + 2.5 m tanpa terlebih dahulu melakukan pembebasan atau pembayaran ganti kerugian tanah objek perkara kepada kaum PARA PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk mengganti kerugian materil yang dialami kaum PARA PENGGUGAT dengan membayar uang sejumlah Rp. 5.200.580.000,00 (lima milyar dua ratus juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut;

 

  1. Uang ganti kerugian atau pembebasan Tanah Objek Perkara seluas 5.500 M2 X dengan harga tanah setempat berdasarkan NJOP yaitu sejumlah Rp.859.600,00 per meter bujur sangkar = Rp. 4.727.800.000,00 (empat miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);

 

  1. Uang sewa atas Tanah Objek Perkara selama 55 tahun (sejak tahun 1971 sampai dengan tahun 2026)dikuasai TERGUGAT I X harga sewa Tanah Objek Perkara seharga 2 (dua) emas @ Rp. 5.500.000,00 (Rp.11.000.000,00) per tahun = Rp. 605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah);

 

  1. Menyatakan Tanah Objek Perkara beralih menjadi milik TERGUGAT I setelah TERGUGAT I membayar uang ganti kerugian atau pembebasan Tanah Objek Perkara kepada PARA PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan fotocopy Surat Pelepasan Hak No. 2113/NAK/1971 tanggal 5Agustus 1971dan fotocopy SuratPernyataan Pelepasan Hak Tanah tangal 22 November        1993tidak ada kaitannya dengan Tanah Objek Perkara, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melakukan pembayaran ganti rugi semenjak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaarbijvoorraad), meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi;

 

  1. MenghukumParaTergugatuntukmembayarseluruhbiayayangditimbulkandalam perkara ini;

 

 

ATAU:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak